Nasib Pansus Gagal Bayar Diputuskan Bamus DPRD Kuningan

Pewarta : Agus Maulani | Editor : Nurul Ikhsan

Kuninganpos.com – Lima fraksi di parlemen tampaknya masih menggebu-gebu, untuk membentuk panitia khusus (pansus) gagal bayar utang Pemkab Kuningan tahun anggaran 2022. Pembentukan Pansus gagal bayar ini diusulkan F-PPP, F-Gerindra Bintang, F-Golkar, F-Demokrat dan F-PKS.

Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy kepada awak media mengatakan, seperti yang sudah disampaikan sebelumnya dalam keterangan kepada pers selaku pimpinan DPRD harus merespon surat tersebut.

BACA JUGA : Pengamat Pemerintahan Kuningan Tolak Pansus Gagal Bayar, Lebih Baik Diperiksa BPK Secara Terbuka

“Sesegera mungkin saya bersama pimpinan lainnya membahas surat tersebut, alhamdulilah kemarin Jumat saya mengundang 4 pimpinan DPRD dan hadir semua. Kita bahas itu, rapatnya juga tidak lama,” ujar Nuzul Rachdy.

Setelah dibahas, lanjut Nuzul, para pimpinan lainnya menyepakati untuk digelarnya badan musyawarah (bamus) terlebih dahulu yang diusulkan agar dilaksanakan hari Senin, 13 Februari 2023.

“Jadi usulan dari beberapa fraksi untuk membentuk Pansus Gagal Bayar itu akan ditindaklanjuti secara administrasi melalui Bamus termasuk keputusan pembentukannya,” kata Nuzul.

Sementara itu, Pengamat Politik, Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Kuningan, Abdul Haris SH mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan jika pihak legislatif tetap berambisi membentuk Pansus Gagal Bayar.

“Saya berharap publik bisa menilai dengan adanya kasus Gagal Bayar atau utang pembayaran belanja langsung tahun anggaran 2022 yang nilainya mencapai Rp 94 miliar kepada pihak ketiga merupakan tanggung jawab kolektif kolegial. Sebab dalam penyusunan APBD melibatkan eksekutif dan legislatif, apalagi sebelum APBD digunakan oleh eksekutif itu disahkan terlebih dahulu melalui sidang paripurna,” ujar Abdul Haris.

Mengenai pembentukan Pansus, lanjut Haris, hal ini menandakan peran dan tugas dari anggota DPRD Kuningan terhadap pengawasan pasca disahkannya APBD tidak berjalan dengan baik.

“Kalau tugasnya berjalan dengan baik, saya meyakini kasus seperti ini bisa dikomunikasikan dengan baik untuk menghasilkan solusi tanpa harus membentuk Pansus. Akan tetapi, jika tetap berambisi membentuk Pansus publik dan para pengamat akan menilai hal ini sangat kental muaranya dengan kepentingan politik,” kata Haris.

Oleh karenanya, Haris berpendapat, kasus gagal bayar ini lebih baik diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar diketahui akar masalahnya.

“Paling penting jika kasus gagal bayar ini sampai diperiksa BPK maupun KPK, saya berharap BPK bisa bekerja secara transparan kepada publik,” ujarnya.

By Agus Maulani

Tinggalkan Balasan

Berita Menarik Lainnya