Pewarta : Agus Maulani | Editor : Nurul Ikhsan
Kuninganpos.com – Kabar menggembirakan bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kuningan. Pasalnya, minggu ini Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sebelumnya menunggak hingga tiga bulan bakal segera dicairkan.
TPP sendiri belum dicairkan sejak Januari 2022. Informasinya TPP yang dicairkan merupakan rapelan dua bulan lamanya untuk pembayaran bulan Januari – Februari terlebih dahulu.
Jika TPP cair sebelum lebaran Idulfitri tentu menjadi angin segar bagi ASN sehingga membuat mereka bahagia, sebab selain TPP. ASN juga akan menerima Gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).
Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mengungkapkan kendala TPP tak kunjung dicairkan sejak Januari karena terdapat beberapa kendala.
Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan Asep Taufik mengatakan, sebetulnya ini sudah dibahas dalam rapat koordinasi dengan Sekda, jadi persoalan TPP bukan hanya di Kuningan saja tapi seluruh Indonesia.
“Aturan sekarang berbeda TPP ini berdasarkan nilai dan tingkat jabatan bagian dari reformasi birokrasi. Dulu prosesnya menginput langsung ke Kemendagri melalui Dirjen Keuangan Daerah, kalau sekarang harus diinput melalui Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Bidang (Simona) yang ditangani bagian organisasi,” ujar Asep Taufik, Selasa (12/4/2022).
Setelah diinput ke Simona, lanjut Taufik, langsung diarahkan ke Kementerian Keuangan. Dari Kemenkeu sudah selesai, persetujuan untuk pencairan TPP sudah bisa dicairkan karena pemberitahuan sudah diterima hari Senin, 11 April 2022.
“Sekarang lagi proses pengajuan TPP untuk dua bulan dulu, karena melihat kemampuan keuangan daerahnya. Sebab selain pembayaran TPP, kami juga harus membayarkan gaji ke 14 atau THR,” kata Taufik.
Dijelaskan Taufik, TPP sendiri setiap bulannya sebesar Rp 10.500 miliar. Kalau gaji ke-14 itu namanya THR yang akan dibayarkan setelah ada instruksi dari Dirjen Perbendaharaan.
“Informasi awal gaji ke-14 sama seperti sebelumnya, jadi gaji pokok dan tunjangan yang melekat tanpa TPP. Untuk gaji ke-14 dianggarkan Rp 58 miliar dan itu pun tidak semuanya dibayarkan 58 miliar karena dipotong PPh,” ujarnya.
Diungkapkan Taufik, TPP minggu sekarang bisa dicairkan, tergantung administrasi pengajuan dari SKPD sudah ada atau belum. Jika sudah, maka para SKPD harus menyertakan rekomendasi persetujuan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manuasia terlebih dahulu.
“BKPSDM akan melihat berdasarkan pada absensi, siapa menerima berapa. Jadi penerimanya divalidasi dulu, kalau sekarang pengajuan dari SKPD belum ada karena persetujuan pembayaran TPP nya baru keluar kemarin,” katanya.