Pewarta : Agus Maulani | Editor : Nurul Ikhsan
Kuninganpos.com – Seiring akan dibayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, pembayaran tersebut berdasarkan validasi absensi.
Hal itu menggunakan aturan baru reformasi birokrasi. Jika mengacu pada aturan lama, TPP dibayarkan berdasarkan tingkat kinerja ASN.
Di tahun 2022 ini, dengan aturan baru reformasi birokrasi, Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam pembayaran TPP harus berdasarkan kedisiplinan kehadiran absensi.
Diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuningan Asep Taufik mengatakan, lambatnya pembayaran TPP hingga tiga bulan ini dikarena ada perubahan aturan. Menurutnya saat ini sudah reformasi birokrasi.
“Jadi kita membayarkan TPP kepada ASN itu berdasarkan hasil validasi absensi kehadiran, oleh karena itu. Para SKPD harus mendapatkan rekomendasi dulu dari Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia terlebih dahulu,” ujar Asep Taufik.
Dikatakan Taufik, rekomendasi yang dikeluarkan BKPSDM itu diantaranya catatan nama, tingkat kehadiran dan besaran yang diterima ASN itu berapa.
“Kami akan membayarkan TPP itu berdasarkan rekomendasi dari BKPSDM, TPP sendiri memang keterlambatan pembayaran tiga bulan. Tetapi kami akan membayarkan TPP untuk rapel dua bulan dulu, mengingat kemampuan keuangan daerah. Disamping itu juga, Gaji ke-14 atau THR juga harus dibayarkan kepada ASN,” kata Taufik.
Dari segi anggaran, dijelaskan Taufik, setiap bulannya untuk TPP kebutuhannya Rp 10.500 miliar. Rekomendasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sudah ada persetujuannya bisa dibayarkan.
“Jadi kalau minggu ini para SKPD sudah mengajukan, TPP juga bisa dibayarkan kepada ASN. Bilamana ada ASN yang jarang hadir, tentu akan ada pemotongan pada TPP. Jika ada pemotongan, tentu sisanya masih ada di anggaran Silpa karena tidak terpakai. Sebab kita membayarkan sesuai dengan jumlah nominal hasil daripada rekomendasi,” ujarnya.