Disdukcapil Majalengka Serahkan Simbolis Alat Cetak KTP Elektronik untuk 21 Kantor Kecamatan

Pewarta : Adam Gumelar | Editor : Nurul Ikhsan

Kuninganpos.com, Majalengka – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Majalengka menyerahkan secara simbolis Alat Cetak KTP Elektronik, Akta Kematian dan Dokumen Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan, Senin (27/9/2021).

Proses penyerahan disaksikan oleh para Camat se-Kab. Majalengka, Kepala Disdukcapil, Kepala Bapenda, Asda 1, Kadis Perdagin, dan Kadis KKUKM.

BACA JUGA : Aksi Unjuk Rasa, Gemasku Bersatu Tuntut Audit Kinerja dan Minta Direktur PDAU Lepas Jabatan

Dalam laporannya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Majalengka, H. Ade Saepudin mengatakan, kegiatan kali ini merupakan bentuk komitmen Disdukcapil Kab. Majalengka memberikan kemudahan dalam pelayanan pembuatan data kependudukan bagi masyarakat.

Ditambahkan Ade, pihaknya juga menambah 14 alat cetak KTP Elektronik yang nantinya akan dipergunakan di tiap kecamatan. Total terdapat 21 alat cetak E-KTP yang akan dipergunakan di 21 kecamatan untuk membantu memberikan pelayanan pembuatan cetak E-KTP bagi masyarakat.

BACA JUGA : Milangkala Barakuda ke 8 Tahun, Wabup Ridho Ajak Warga Perantau Bangun Kuningan

“Dengan penambahan 14 alat Cetak E-KTP yang sebelumnya terdapat 7 alat cetak berarti total semua ada 21 alat yang akan dipergunakan di tiap kecamatan, berarti sisa 5 kecamatan yang belum tersedia alat cetak E-KTP yakni Kecamatan Cigasong, Kasokandel, Panyingkiran, Sindang dan Banjaran. Insyaallah di tahun depan semua kecamatan akan tersedia alat cetak E-KTP. Kehadiran alat cetak E-KTP tersebut tentunya diharapkan guna mendukung pelayanan pembuatan administrasi kependudukan yang mudah dan cepat bagi masyarakat di Kabupaten Majalengka,” ucap Kadisdukcapil.

Kadisdukcapil menambahkan, Disdukcapil berupaya dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat demi mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam pembuatan administrasi kependudukan. Langkah tersebut menurutnya untuk mendukung program Sistem Layanan Adminduk Cepat dari Rumah (SILANCAR).

Melalui SILANCAR masyarakat bisa mengajukan pembuatan data Kependudukan cukup di rumah saja secara gratis. Selanjutnya data kependudukan akan diantarkan langsung ke rumah masing-masing melalui kantor Pos. ***

___
Berita lain di KuninganTV :

By Adam Gumelar

Tinggalkan Balasan

Berita Menarik Lainnya