Kuasa Hukum Ratna Panca Dewi Minta Pencabutan Plang Sita Eksekusi Dipercepat

Pewarta : Agus Maulani | Editor : Nurul Ikhsan

Kuninganpos.com – Kuasa hukum Ratna Panca Dewi SE, Hari Rosmayadi dan A Haries SH, meminta juru sita Pengadilan Agama Kuningan untuk segera mencabut plang eksekusi pada tanah sertifikat hak milik nomor 460 dan 461.

Pencabutan plang tersebut agar segera dilaksanakan mengingat telah adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 740 K/Ag/2021 dan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kuningan Nomor 959/Pdt.G/2020/PA.Kng Jo. serta Nomor 295/Pdt.G/2020/PTA.Bdg Jo.

Kuasa Hukum Ratna Panca Dewi, Hari Rosmayadi mengatakan, dengan adanya putusan MA maka perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga harus segera dilaksanakan.

“Kami harap juru sita segera melakukan pencabutan tanpa alasan apapun karena putusannya sudah jelas,” ujar Hari Rosmayadi, Senin (30/5/2022).

Perkara ini, lanjut Hari, polemik tersebut bermula pada tahun 2020 tentang sengketa kepemilikan tanah berikut bangunan yang berdiri dan tercatat dalam sertifikat hak milik Nomor 460/Kertawangunan, tercatat atas nama terlawan II Ismail Zainal Soleh dengan luas tanah 601 meter persegi terletak di Blok Jalan Desa Kertawangunan, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan berdasarkan akta jual beli nomor 57/2019 tanggal 13 Agustus 2019.

Kemudian, satu bidang tanah berikut segala sesuatu yang tertanam diatasnya, tercatat dalam SHM Nomor 461/Kertawangunan, tercatat atas nama Ismail Zainal Soleh dengan luas tanah 839 meter persegi yang terletak di Blok Jalan Desa Kertawangunan, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, berdasarkan akta jual beli Nomor 58/2019.

“Sejak awal kami sudah mengajukan perkara ini sejak 2020 dan sampai tingkat kasasi, perkara dimenangkan oleh kami. Putusan MA juga sudah jelas memerintahkan untuk mencabut plang eksekusi,” kata dia yang didampingi Ketua Kongres Advokat Indonesia DPC Kuningan Abdul Haris.

By Agus Maulani

Tinggalkan Balasan

Berita Menarik Lainnya