Pewarta : Agus Maulani | Editor : Nurul Ikhsan
Kuninganpos.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dian Rahmat Yanuar mengatakan, pencapaian Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) Kabupaten Kuningan belum mencapai maksimal.
Belum maksimalnya capaian tersebut sehingga ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan berkaitan dengan kepegawaian diantaranya mulai dari tata hubungan organisasi, tata laksana, sistem manajemen sumber daya manusia, pengembangan karir dan masih banyak poin lainnya.
Hal ini dipaparkan Sekda Kabupaten Kuningan Dian Rahmat Yanuar saat memberi materi reformasi birokrasi pada Latihan Kader II Himpunan Mahasiswa Islam Tingkat Nasional Cabang Kuningan di Aula BKPSDM, Rabu (1/6/2022).
BACA JUGA : Matangkan Persiapan LTS Nasional, Pesik Kuningan U-18 Padatkan Jadwal Latihan dan Uji Coba
Diungkapkan Dian, Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah (AKIP) dan Sistem Akuntabilitas Intansi Pemerintah (SAKIP) ini akan membantu bagaimana penggunaan dana atau anggaran yang semakin bertanggung jawab, transparan dan lebih memudahkan dalam penggunaannya.
“Karena dengan SAKIP dan AKIP ini bisa menjadi acuan panduan atau guidance kita untuk menggunakan dana sebaik-baiknya. Saya kira tidak hanya di desa, SKPD pun sudah mulai melakukan. Sesuai dengan keinginan Bupati Acep Purnama pada tahun ini, kami akan mencoba menerapkan SAKIP dan AKIP ini ke pemerintah desa,” ujar Dian Rahmat Yanuar.
BACA JUGA : Temui dan Serap Aspirasi Warga, Camat Cigugur Siapkan Program Unggulan untuk Desa Puncak
Dijelaskan Dian, mudah-mudahan ini akan membantu desa sehingga penggunaan dan pertanggungjawabannya akan lebih efektif dan masyarakat juga akan lebih mudah mengakses karena dengan SAKIP ini akan lebih transparan.
“Saya kira ini sesuai dengan konsep sebelumnya lead government. Penerapannya sudah bagus, diterapkannya SAKIP ini agar lebih bagus lagi, lebih mengefektifkan dan memudahkan pertanggung jawaban serta lebih transparan, hal ini sudah dilakukan seperti di Kabupaten Sumedang dan beberapa kabupaten kota lainnya,” kata Dian.
Setidaknya dengan penerapan SAKIP ini, lanjut Dian, sebagai panduan dan pedoman sehingga praktek ini bisa ditingkatkan kembali sesuai dengan yang tercantum akuntabilitas. Pada intinya secara administrasi lebih dimudahkan.
“Awalnya memang terlalu ribet, tetapi kalau sudah dipahami saya kira dalam rangka pengendalian pengawasan dan memudahkan masyarakat sehingga desa juga dimudahkan. Indeks reformasi birokrasi Kabupaten Kuningan ada beberapa elemen dan masih perlu ditingkatkan. Salah satunya penerapan AKIP dan SAKIP agar memberikan warna karena IRB Kabupaten Kuningan belum maksimal dan masih perlu ditingkatkan, saya sudah melakukan evaluasi di BKPSDM dan akan menindaklanjuti intruksi bupati untuk mengakselerasi reformasi birokrasi,” ujarnya.