Pewarta : Agus Maulani | Editor : Nurul Ikhsan
Kuninganpos.com, Garut – Pengacara yang terdiri dari Ketua Kongres Advokat Indonesia DPC Kuningan Abdul Haris bersama anggotanya Nopan Eptara mendampingi kliennya yang dilaporkan oleh warga Garut dengan dugaan investasi bodong senilai lebih kurang Rp 7,4 miliar.
Kliennya berinisial P didampingi Ketua KAI Kuningan Abdul Haris dan anggota KAI Nopan Eptara sebagai kuasa hukumnya tiba di Kepolisian Resor Garut sekira pukul 10.15 WIB.
Sejak pukul 10.30 WIB hingga saat ini P sebagai terlapor masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Garut.
Ketua KAI DPC Kuningan Abdul Haris mengatakan, dalam pemeriksaan ini pihaknya akan mengikuti prosedur kepolisian.
“Dikarenakan ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi belum dinaikan statusnya menjadi tersangka, kami tidak akan menghalangi proses justicia kepolisian,” ujar Abdul Haris.
Haris berharap, perkara dugaan investasi bodong tersebut diharapkan bisa dilakukan mediasi dilakukan dengan baik sesuai dengan moto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yakni Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara.
“Kami berharap dalam perkara ini bisa mengedepankan Restorative Justice sesuai dengan imbauan Kapolri. Apalagi klien kami baru diduga dan masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Haris.