Pewarta : Agus Maulani | Editor : Nurul Ikhsan
Kuninganpos.com – Kepolisian Resor Kuningan dijadwalkan akan menggelar rekontruksi kasus pembunuhan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) online atau berbasis aplikasi Sri Agustina (42 tahun) yang tewas di dalam kamar kos Gang Cikawung, Kelurahan Cijoho, Kabupaten Kuningan.
Rencananya rekontruksi akan digelar, Rabu (6/4/2022) pukul 13.00 WIB. Pada rekontruksi tersebut, akan diketahui adegan apa saja yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, salah satu saksi yang merupakan tetangga kamar korban saat mendengar jeritan minta tolong. Saksi menghubungi pemilik kosan, upaya untuk meminta bantuan mengecek kamar korban.
Saat dihubungi, pemilik kosan Taufik awalnya mengira merupakan pasangan suami istri yang sedang bertengkar. Namun karena terus dihubungi saksi, pemilik kosan pun langsung mendatangi kosan tersebut.
Setiba di kosan, Taufik dan saksi pun mencoba masuk ke kamar korban. Namun sayangnya, pintu korban terkunci. Pemilik kosan pun melihat ke kamar korban melalui jendela, awalnya tak menaruh curiga bahwa korban sudah meninggal dunia.
Menurut saksi biasanya korban selalu keluar kamar seusai magrib, namun sampai jelang adzan isya Sri Agustina tak kunjung keluar kamar. Saksi pun melaporkan ke pihak berwajib untuk mengecek kamar yang sempat terdengar teriakan minta tolong.
Tepat pada pukul 19.00 WIB, Tim Inafis dan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kuningan mendatangi tempat kejadian yang diinformasikan saksi.
Polisi pun melakukan olah TKP, pada saat di dalam kamar kos. Polisi menemukan kejanggalan mengenai tewasnya Sri Agustina.Dalam olah TKP, polisi mendapati tulisan ‘Gw Capek Hidup’ dalam sobekan kertas, botol obat hama merk Decis. Hingga saat ini, obat hama merk Decis ini pun masih menjadi misteri karena belum terungkap.
Polisi mampu mengungkap kasus pembunuhan dalam waktu lima hari berawal dari temuan adanya penjualan handphone yang diduga milik korban di salah satu akun media sosial.
Saat ditelusuri keberadaan hp milik korban, nampaknya hp tersebut sudah terjual kepada seorang yang telah dijadikan saksi. Ketika petugas mendatangi rumah saksi yang membeli hp milik korban, saksi pun mengantar kepada orang yang menjual hp milik korban.Saat diketahui yang menjual hp milik korban, polisi pun mengamankan FN. FN sendiri telah mengakui bahwa dirinya yang mengambil hp milik korban dan membekapnya.