Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Kuningan Belum Cair Tiga Bulan, Ini Faktanya!

Pewarta : Agus Maulani | Editor : Nurul Ikhsan

Kuninganpos.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan saat ini sedang menanti jadwal pastinya pencairan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum diterima selama tiga bulan, nampaknya ada hambatan.

Hambatan tersebut seperti yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dian Rahmat Yanuar dalam administratif yang belum diselesaikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

TPP ASN bagi suatu daerah dapat dicairkan bilamana sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah daerah harus melakukan verifikasi, memastikan orang yang akan menerima dana tersebut, jabatan sudah dilepas atau tidak di struktur sebelumnya.

Nampaknya, kendala itulah yang menjadi fakta di lapangan. Sebab, dalam beberapa bulan terakhir Pemerintah Kabupaten Kuningan juga telah melakukan rotasi dan mutasi.

Sehingga verifikasi pun terus dilakukan, karena Pemerintah Daerah telah mendapat paparan dari Kemendagri agar berhati-hati dalam memberikan TPP kepada ASN.

Jika daerah sudah melengkapi persyaratan, dan hasil verifikasi dinyatakan lengkap serta tidak ada permasalahan. Maka, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menyetujui TPP dapat diberikan kepada ASN.

“Saya sudah memanggil bagian anggaran, bidang organisasi dan BPKAD. Mengenai persoalan TPP yang belum cair tiga bulan untuk segera menyelesaikan persoalan administratif,” ujar Dian Rahmat Yanuar.

Dian mengungkapkan, terlambatnya pemberian TPP pada ASN dimungkinkan karena ada pergeseran jabatan sehingga harus dilakukan pendataan ulang.

Dalam siaran persnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, jika persyaratan yang diajukan telah lengkap dan diverifikasi Menteri Keuangan. Maka TPP bisa dicarikan, kami tidak berani mengeluarkan persetujuan bilamana belum diverifikasi.

“Kami sudah mengeluarkan rekomendasi dimana itu menjadi dasar daripada daerah untuk memberikan dan membayarkan pada ASN masing-masing. Jadi daerah harus lolos verifikasi pertimbangan Menteri Keuangan dan kemudian bisa memperoleh persetujuan dari Kemendagri,” ujar Tito Karnavian.

By Agus Maulani

Tinggalkan Balasan

Berita Menarik Lainnya