Pewarta: Nurul Ikhsan | Editor : Jamaludin Al Afghani
Kuninganpos.com – KPU Kuningan sudah menuntaskan tahapan pemeriksaan berkas calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Fraksi PKS Dapil Kuningan 2. Pemeriksaan berkas dilakukan melalui Rapat Pleno KPU Kuningan, Jumat (10/9/2021), setelah sebelumnya menerima surat permohonan nama calon pengganti antar waktu dari Pimpinan DPRD Kuningan pada Rabu (8/9/2021).
Hal ini dilakukan menyusul meninggalnya Anggota DPRD Kuningan, Asril Rusli Muhammad pada 30 Juni 2021 lalu. Dari hasil pemeriksaan, diketahui calon pengganti antar waktu berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya adalah atas nama Hj. Siti Mahmudah.

Penyerahan berkas calon pengganti antar waktu dilakukan di ruang kerja Ketua DPRD Kuningan, Senin (13/9/2021) siang oleh Ketua KPU Kuningan, Asep Z. Fauzi, diterima oleh pimpinan DPRD H. Ujang Kosasih didampingi H. Dede Ismail dan Hj. Kokom Komariyah, dan disaksikan anggota Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan. Turut hadir dalam kesempatan tersebut anggota KPU Kuningan Maman Sulaeman, Asep Budi Hartono dan Lestari Widyastuti didampingi jajaran sekretariat KPU Kuningan Oban Sarbini dan Dudung Abdul Rokhman. Hadir juga Kabag Persidangan DPRD Kuningan Deden Yuliadin beserta beberapa staf.
Adapun berkas yang diserahkan oleh KPU Kuningan kepada Pimpinan DPRD Kuningan meliputi :
– Surat balasan KPU Kuningan kepada pimpinan DPRD Kuningan berisi nama calon pengganti antar waktu beserta lampirannya yang berisi daftar perolehan suara sah PKS Dapil Kuningan 2 pada Pemilu 2019;
– Berita acara hasil pemeriksaan pemenuhan persaratan calon pengganti antarwaktu;
– Keputusan KPU Kuningan tentang penetapan daftar calon tetap;
– Keputusan KPU Kuningan tentang penetapan hasil penghitungan suara;
– Keputusan KPU Kuningan tentang penetapan perolehan kursi parpol;
– Keputusan KPU Kuningan tentang penetapan calon terpilih;
– Berita acara penetapan perolehan kursi dan calon terpilih; serta
– Berkas pencalonan atas sama Hj. Siti Mahmudah.
Proses berikutnya adalah pengajuan PAW kepada Gubernur Jawa Barat oleh Pimpinan DPRD melalui Bupati. Dengan demikian, dalam hal ini tugas KPU Kuningan dinyatakan sudah selesai. Harapannya, semoga proses selanjutnya berjalan lancar dan penetapan bisa segera dilaksanakan sehingga anggota DPRD hasil PAW dapat segera menjalankan tugas dan amanah sebagai wakil rakyat dengan sebaik-baiknya. ***