Pewarta : Nurul Ikhsan | Editor : Jamaludin Al Afghani
Kuninganpos.com, Cirebon – Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan Pemerintah Kota Cirebon membahas akhir perubahan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Sumber Mata Air Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, bertempat di Kota Cirebon, Senin (14/9/2021) malam.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas besaran tarif, masa waktu evaluasi, dan tingkat kebocoran kehilangan air yang semula 25% menjadi 20%, dengan ajuan kembali Januari 2022 bisa mencapai 15%.
Sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar menyebutkan, dalam pertemuan tersebut juga membahas besaran tarif, dimana tarif belumnya Rp 110m3, sekarang sudah disepakati sebesar Rp206/m3. Penerpan tarif akan efektif diberlakukan per tanggal 1 Juli 2021.
“Pemda Kuningan mengusulkan untuk perubahan tarif sebesar Rp. 300/m3 yang akan diberlakukan per tanggal 1 Januari 2022,” terang Sekda.
Terkait adanya tingkat kebocoran, Sekda Kuningan meminta Pemerintah Kabupaten Kuningan memberikan batasan toleransi kebocoran sebesar 5-10%. Sementara Pemerintah Kota Cirebon meminta toleransi kebocoran sebesar 25%. Kedua belah pihak pada akhirnya menyepakati di angka 20%. (Nuris)