Pewarta : Adam Gumelar | Editor : Nurul Ikhsan
Program Si Kuda Cepat dari Bidang Pendaftaran Penduduk, menghasilkan Perekaman KTP bagi anak usia 17 tahun, Pembuatan & Perubahan KK, Pembuatan & Perubahan KTP, Surat Keterangan Pindah, dan Surat Keterangan Biodata WNI.
YUDI NUGRAHA, Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan
Kuninganpos.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan memberikan layanan langsung di lapangan di tingkat kecamatan/desa melalui program Si Kuda Cepat (Siap Kunjungi, Datangi dan Cetak di Tempat), seperti diterapkan di Desa Mandirancan, Kecamatan Mandirancan, Rabu (24/3/2021).
Kepala Disdukcapil Yudi Nugraha menjelaskan, program Si Kuda Cepat adalah layanan pembuatan dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, kartu identitas anak yang bisa dicetak langsung ditempat.
BACA JUGA : Bupati Acep Tinjau Lokasi Jembatan Ambruk di Desa Sukajaya, Kec. Cimahi
“Pelayanan di Desa Mandirancan merupakan salah satu implementasi program Si Kuda Cepat dari bidang pencatatan sipil. Tahap awal program ini direncanakan di 70 Desa/Kel dari 10 Kecamatan,” terang Yudi saat melakukan monitoring di Desa Mandirancan.

Kadisdukcapil juga menjelaskan, dalam pelaksanaan program Si Kuda Cepat dari Bidang Pendaftaran Penduduk, menghasilkan Perekaman KTP bagi anak usia 17 tahun, Pembuatan & Perubahan KK, Pembuatan & Perubahan KTP, Surat Keterangan Pindah, dan Surat Keterangan Biodata WNI.
BACA JUGA : Ayo Piknik ke Wisata Cidadali Desa Puncak Cigugur
Program ini menurutnya bisa memberikan pelayanan 3 in 1, yaitu pelayanan 3 dokumen kependudukan hanya dengan 1 berkas permohonan. Dokumen dimaksud terdiri dari kartu keluarga, akta kelahiran dan kartu identitas anak.
Yudi juga menjelaskan, program si Kuda Cepat hadir memberikan layanan Adminduk langsung ke lapangan, diantaranya di tingkat kecamatan dan desa secara terjadwal waktu dan tempat pelayanan. Misal memanfaatka ruang publik seperti di car free day, event olahraga, peringatan hari besar, dan tempat keramaian lainnya seperti di rumah sakit, lembaga pemasyarakatan, sekolah, dan panti sosial.
BACA JUGA : BAPPEDA Gelar Musrenbang RKPD Kab. Kuningan Tahun 2022
Lokasi pelayanan juga bisa di tempat masyarakat yang terdampak/penduduk rentan karena bencana alam/non alam, terdampak pembangunan dan sebab lainnya, di rumah warga yag sakit, ODGJ, dan kondisi tertentu lainnya.
“Proram Si Kuda Cepat ini, semua layananya gratis, dengan tujuan menghindari calo dan pungli,” pungkasnya. ***