Pewarta : Agus Maulani | Editor : Nurul Ikhsan
Kuninganpos.com, KUNINGAN – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen.
Hal itu disampaikan pada rapat paripurna yang disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), para kepala dinas di ruang sidang DPRD Kuningan, Rabu (16/8/2023).
Adapun kenaikan gaji PNS, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dian Rahmat Yanuar mengatakan, tentu para PNS menyambut baik arahan Presiden Jokowi.
“Mudah-mudahan dengan kenaikan gaji PNS bisa menambah semangat bagi kami untuk mengabdi lebih baik. Kita sebagai ASN harus membalasnya dengan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan lebih dimaksimalkan,” ujar Dian Rahmat Yanuar.
Intinya, dikatakan Dian, bersyukur ini akan menambah spirit bagi semua PNS setelah mendengar arahan Presiden Jokowi yang telah mengumumkan kenaikannya seperti pensiunan 12 persen, PNS, TNI maupun Polri 8 persen.
“Ini menjadi titik sorot bagi kita semua, saya sebagai Sekda sudah mengambil langkah melalui arahan pimpinan bagaimana tunjangan penghasilan pegawai ini dijadikan indikator bahwa bagi PNS yang berkinerja baik itu akan diberikan TPP sesuai ketentuan,” kata Dian.
Dijelaskan Sekda, jika PNS yang tidak baik kinerjanya TPP itu tidak bisa disamakan, pihaknya terus ikhtiar agar hal itu bisa dilakukan secara konsisten.
“Apabila ditengah APBD kita sedang sulit, kita ingin memberikan warning pada seluruh PNS bahwa TPP dari APBD itu betul-betul untuk diberikan kepada mereka yang berkinerja bagus. Kalau tidak berkinerja bagus, maka diberikannya tidak sesuai dengan ketentuan, kemudian sisanya bisa digunakan untuk pembangunan di masyarakat. Jadi memang selama ini agak kesulitan,” ujarnya.
Insya allah ke depan sesuai arahan pimpinan, Dian menyebutkan, TPP itu akan dijadikan tolak ukur sebagai funishment atau reward kepada PNS yang berkinerja bagus.
“Sedangkan untuk TPP yang belum terbayarkan selama empat bulan, saya sedang berusaha dengan BPKAD. BPKAD sedang bekerja keras disela sela target pendapatan terkoreksi agar hak hak ASN kita penuhi sesuai dengan rekomendasi BPK. Kemudian beredar kabar akan dipotong 50 persen, saya tegaskan ini belum disahkan. Artinya opsi ini masih dibahas atau dikaji oleh tim sesuai arahan pimpinan,” tuturnya.