Di Hari Kemerdekaan, 458 Napi Lapas Kuningan Dapat Remisi

Pewarta : Agus Maulani | Editor : Nurul Ikhsan

Kuninganpos.com, KUNINGAN – Bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 78, pemberian remisi bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakata (Lapas) Kelas II A Kabupaten Kuningan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Kuningan M. Ridho Suganda, Kamis (17/8/2023).

Pada tahun ini, sebanyak 458 warga binaan dan anak binaan Lapas Kuningan yang mendapat remisi umum di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM dan telah memenuhi syarat.

BACA JUGA : Gaji PNS Naik 8 Persen, Ini Kata Sekda Kuningan

Adapun rincian rekapitulasi besaran remisi yang diperoleh narapidana mendapat remisi 1 bulan sebanyak 105 orang, remisi 2 bulan sebanyak 104 orang, remisi 3 bulan sebanyak 114 orang, remisi 4 bulan sebanyak 85 orang, remisi 5 bulan sebanyak 42 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 8 orang.

Kepala Lapas Kuningan Kurnia Panji Pamekas mengatakan, kapasitas Lapas yang seharusnya dihuni 252 orang. Pada tahun ini dihuni sebanyak 536 orang, sesuai dengan keputusan Menkumham hasil pengajuan yang diberikan remisi umum sebanyak 458 orang.

BACA JUGA : Wabup Ridho: Pemuda Sekarang Tinggal Isi Kemerdekaan dengan Hal Positif

“Adapun rincian napi yang dapat pengurangan hukuman di Lapas kami sebanyak 450 orang yang akan diterima secara simbolis oleh Aan Sujana,” ujar Kurnia Panji Pamekas.

Kalapas Kuningan yang akrab disapa Panji ini mengungkapkan, adapun napi yang mendapat remisi pengurangan hukuman dan langsung bebas sejumlah 8 orang yang diterima secara simbolis oleh Adi Umar.

“Pemberian remisi diharapkan dapat menyadarkan keberadaan kita semua, dan jadikan remisi sebagai acuan untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik sehingga ketika bebas dapat langsung diterima oleh masyarakat,”  kata Panji.

By Agus Maulani

Tinggalkan Balasan

Berita Menarik Lainnya