Supir Bupati Kuningan Ditetapkan Tersangka, Polisi Sampaikan Kronologi Kecelakaan Maut

Pewarta : Agus Maulani | Editor : Nurul Ikhsan

Kuninganpos.com – Kepolisian Resor Kuningan resmi menetapkan supir pribadi Bupati Kuningan, UK (49 tahun) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang dan satu orang mengalami luka berat.

Seperti diberitakan sebelumnya, mobil dinas yang ditumpangi Bupati Kuningan Acep Purnama dan dikemudikan UK melaju di belakang Patwal Satlantas Polres Kuningan usai kunjungan kerja meninjau lokasi bencana di wilayah Kecamatan Ciwaru.

BACA JUGA : Mobil Dinas Bupati Kuningan Hantam Motor dan Warung, 3 Orang Tewas

Pada Senin (3/4/2023) siang sekira pukul 14.00 WIB, rombongan Bupati Kuningan saat pulang usai meninjau lokasi bencana. Tepat di Jl RE Martadinata, Sindangagung, Kabupaten Kuningan, UK mengemudikan kendaraan dalam keadaan mengantuk.

Melalui kanal YouTube Ayu Lestari, Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari mengatakan, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan dinas Bupati Kuningan.

“Kendaraan Hilux yang ditumpangi Bupati Kuningan Acep Purnama keluar dari jalurnya sehingga menabrak beberapa kendaraan roda dua baik yang terparkir dibahu jalan maupun pengendara dari arah berlawanan,” ujar AKP Vino Lestari.

Vino menyebutkan, sejauh ini menurut saksi ada tiga korban dimana dua orang meninggal dunia sepasang suami istri dan satu orang mengalami luka berat.

“Supir sudah kami amankan dan dimintai keterangan, hasil gelar perkara supir pribadi Bupati Kuningan mengantuk sehingga menyebabkan kecelakaan tersebut. Kalau melihat kecepatan sendiri normal, tetapi jika melihat kondisi kendaraan tersebut melawan arus dan keluar lajur sehingga terjadi kecelakaan fatal,” kata Vino.

Di TKP, lanjut Vino, kendaraan roda dua yang mengalami rusak berat akibat kecelakaan tersebut ditemukan ada lima kendaraan dimana empat kendaraan sedang terparkir dan satu kendaraan yang sedang melaju berlawanan.

“Itulah kronologis yang menyebabkan tewasnya dua orang pasangan suami istri, memang di depan mobil dinas Bupati Kuningan ada pengawalnya, kondisi jalan cukup baik. Namun karena kondisi mengantuk sehingga keluar dari rangkaian pengawalan,” ujarnya.

Hasil olah TKP, Vino menjelaskan, supir pribadi saat ini dinyatakan sebagai tersangka karena memang yang bersangkutan keluar dari lajurnya sehingga menyebabkan kecelakaan.

“Saat ini supir pribadi Bupati Kuningan sudah kami amankan dan kami periksa, hasil tes urine dinyatakan negatif. Kecelakaan ini murni diakibatkan dalam kondisi mengantuk,” katanya.

Penyidik Unit Laka Lantas Polres Kuningan, menerapkan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian dalam Lalu Lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

By Agus Maulani

Tinggalkan Balasan

Berita Menarik Lainnya