Pewarta : Nurul Ikhsan | Editor : Nurul Ikhsan
Kuninganpos.com – Kasus gugatan perdata dengan nomor perkara 22/2023 di Pengadilan Negeri Kuningan dengan kasus penipuan yang dilakukan oknum pegawai Bank BRI Unit Ciwaru, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan memasuki sidang ketiga dengan agenda pembacaan gugatan.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kuningan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahmawan SH, didampingi Hakim Anggota Desca wisnubrata SH MH dan Fadesha Lucia Martina SH MH, Selasa (21/2/2023).
Dalam sidang tersebut Tergugat I yaitu pegawai Bank BRI Unit Ciwaru Ricky Dian Andriana tidak hadir. Sementara pihak tergugat yang hadir antara lain Tergugat II Direktur Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Tergugat III Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Tergugat IV Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiga tergugat yang hadir diwakili oleh masing-masing pewarkilan.
Sementara itu dari pihak Penggugat dihadiri oleh Kuasa Hukum yaitu Dr Frento T. Suharto SH MH MM MBA, dan H. Gendi Sirajul Munir SH.
Sidang yang dimulai pukul 13.45 Wib mengagendakan pembacaaan gugatan (petitum) dari pihak penggugat. Gugatan dibacakan oleh kuasa hukum penggugat H. Gendi Sirajul Munir SH. Sebelum gugatan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Rahmawan SH terlebih dahulu memeriksa sejumlah berkas materi persidangan dan menanyakan masing-masing identitas perwakilan dari para tergugat yang hadir.
Dalam materi gugatan, pihak penggugat menyampaikan alasan gugatan tentang adanya hubungan hukum antara pihak-pihak yang berperkara, serta adanya kepentingan hukum sebagaimana tertuang dalam posita (fundamental petend).
Poin pertama dalam gugatan primer, pihak Penggugat memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruhnya. Selanjutnya menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I melakukan penipuan/penggelapan terhadap para penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain. Menyatakan bahwa berdasar pasal 1365 KUH Perdata terjadinya tindakan perbuatan melawan hukum mewajibkan Tergugat harus membayar kerugian materil dan immaterial. Pihak Penggugat menuntut total kerugian materil sebesar Rp 365.112.000.
Selanjutnya dalam poin kedua gugatan, bahwa Penggugat telah mengalami kerugian Imateriil, diantaranya berupa kerugian waktu, tenaga dan biaya pengurusan laporan ke pihak berwajib dikarenakan perbuatan Tergugat I. Adanya kekesalan terhadap pernyataan dari Tergugat II dalam hal ini pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) yang tidak mau bertanggung jawab. Selanjutnya pihak Penggugat merasa kecewa atas tindakan penipuan yang dilakukan oleh petugas/pegawai bank yang seharusnya dapat dipercaya, sehingga menurut Penggugat menimbulkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Tergugat II.
Pihak penggugat memohon majelis hakim mengabulkan tuntutan pemenuhan ganti rugi immaterial sebesar 2 milyar rupiah.
Dalam pembacaan gugatan, pihak kuasa hukum menyampaikan apabila majelis hakim memiliki pertimbangan lain mengenai tuntutan ganti rugi immaterial ini, karena majelis hakim memiliki kewenangan secara ex-officio dengan mengira-ngira secara proximate cause untuk menetapkan nominal kerugian, karena secara nyata perbuatan Tergugat telah menimbulkan kerugian yuridis yang dialami pihak Penggugat.
Selanjutnya kuasa hukum meminta majelis hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 10 juta rupiah kepada Penggugat untuk setiap harinya, setiap lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat untuk melaksanakan putusan, dan menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara gugatan.
Setelah pembacaan gugatan, Ketua Majelis Hakim meminta Para Tergugat untuk menyampaikan jawaban dalam agenda sidang berikutnya.