Pewarta : Agus Maulani | Editor : Nurul Ikhsan
Kuninganpos.com – Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 740 K/Ag/2021 dan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kuningan Nomor 959/Pdt.G/2020/PA. Kng Jo serta Nomor 295/Pdt.G/2020/PTA.Bdg Jo. Dimana poinnya Pengadilan Agama untuk segera mencabut plang sita eksekusi pada obyek Sertifikat Hak Milik Nomor 460 dan 461 atas nama Ratna Panca Dewi.
Tepat pada Kamis (16/6/2022) Pengadilan Agama Kuningan menjalankan tugasnya mencabut plang sita eksekusi yang dipasang 30 Januari 2019 tertanda tangan jurusita Juned setelah proses banding dan kasasi dimenangkan pemohon eksekusi sebagai pemilik tanah Ratna Panca Dewi.
Pencabutan plang sita eksekusi obyek SHM nomor 460 dan 461 berlokasi di RT 01 RW 06 Desa Kaduagung, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, yang dihadiri secara langsung oleh pihak keluarga Ratna Panca Dewi, kuasa hukum pemohon eksekusi Hari Rosmayadi, Abdul Haris, kepolisian, pemerintahan desa dan Pengadilan Agama Kuningan.
Pemilik tanah bangunan SHM 460 dan 461, Ratna Panca Dewi didampingi kuasa hukum Hari Rosmayadi mengatakan, sebetulnya pada saat plang sita dipasang keluarga tidak tahu.
“Tahunya sudah ada plang sita terpasang, awalnya kan saya beli tanah dan bangunan disini melalui PPAT notaris dan sudah sah sebagai pemilik, kemudian kami merenovasi rumah ini. Selama renovasi tidak ada masalah apa-apa, setelah kelihatan bagus tiba-tiba ada plang sita oleh Pengadilan Agama Kuningan. Plang itu diketahui oleh kami pada bulan April 2020,” ujar Ratna Panca Dewi.
Ratna mengaku, kaget saat melihat plang sita jaminan. Sehingga dirinya berembuk dengan notaris mencari pengacara untuk menyelesaikan perkara ini sampai selesai.
“Dari mulai banding hingga kasasi permohonan kami selalu dimenangkan karena kami melalui proses pembelian secara benar, harusnya kalau tanah dan bangunan ini bermasalah atau dalam sengketa warisan dipasang plang sebelum adanya transaksi jual beli,” kata Ratna.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Kuningan Adam Iskandar mengatakan, memohon maaf karena jurusitanya sedang cuti kerja. Sehingga utusan ini dimandatkan kepadanya oleh Ketua Pengadilan Agama.
“Kami sudah menerima penetapan Ketua Pengadilan Agama Kuningan bahwa kita diperintahkan untuk mencabut plang eksekusi yang berada di obyek ini. Hal ini juga berdasarkan putusan kasasi memerintahkan jurusita Pengadilan Agama Kuningan untuk mencabut plang sita eksekusi yang terpasang oleh jurusita terdahulu,” ujar Adam Iskandar.
Adam menyebutkan, perkara ini merupakan perlawanan terhadap permohonan eksekusi pihak ketiga. Kebetulan perkara terdahulu harta bersama, setelah itu dicabut harta bersamanya nanti akan ada penetapan yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Agama Kuningan.
“Adanya penetapan agar antara perkara satu dengan perkara ini tidak kontradiktif, makanya akan dikeluarkan kembali penetapan satu per satu. Perlawanan permohonan eksekusinya sudah berjalan sampai saat ini termasuk pengangkatan plangnya, nanti selanjutnya terhadap permohon eksekusi sebelumnya ditangguhkan dan akan dikeluarkan penetapannya. Penetapannya seperti apa, kami juga belum mengetahui,” kata Adam.
Dijelaskan Adam, penetapan itu dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Agama Kuningan. Nanti apabila perintahnya seperti apa pada jurusita untuk apa-apanya.
“Kami siap melaksanakan segala perintah, jangan sampai perkara satu dengan lainnya menjadi kontradiktif. Harus sejalan dan seiring penetapan, karena putusan kasasinya terdapat diktum bahwa Ibu Ratna Panca Dewi sebagai pemilik atau pembeli yang sah. Secara administrasi otomatis ini sudah menjadi milik pemohon, makanya ketika pembeli dinyatakan sah sebagai pemilik. Perkara terdahulu harta bersamanya ditangguhkan dan akan dikeluarkan penetapan lagi oleh Ketua Pengadilan Agama Kuningan agar tidak kontradiktif,” ujarnya.