Pemilik Kaget Saat Rumahnya Terdapat Plang Sita Jaminan oleh Pengadilan Agama Kuningan

Pewarta : Agus Maulani | Editor : Nurul Ikhsan

Kuninganpos.com Kasus perkara yang dihadapi Ratna Panca Dewi membuatnya kaget karena setelah melalui pembelian tanah dan bangunan dihadapan PPAT notaris dinyatakan sah menjadi hak milik serta selesai merenovasi bangunan ini, secara tiba-tiba terdapat plang sita jaminan.

Selama proses pembelian dan renovasi tidak terdapat masalah apapun, tetapi usai renovasi dan sebagus ini. Saat hendak ke Kuningan untuk melaksanakan bakti sosial pada bulan April 2020, Ratna Panca Dewi dikagetkan dengan adanya plang tersebut.

Plang sendiri bertuliskan berdasarkan berita acara sita jaminan dan putusan Pengadilan Agama Kuningan Nomor 0544/Pdt.G/2018/PA.Kng tanggal 30 Januari 2019 Tanah dan Rumah ini berada dalam penyitaan Pengadilan Agama Kuningan oleh karena itu pemindahtanganan atas obyek ini dapat dikenakan pidana tertanda jurusita Juned.

Pemilik tanah dan bangunan yang sah, Ratna Panca Dewi mengatakan, pihak keluarga tidak diberitahu pada saat pemasangan plang sita eksekusi ini. Mengingat pembeliannya dilakukan sesuai dengan prosedur dihadapan notaris, setelah diketahui ada plang langsung berembuk dengan notaris.

“Pada saat berembuk itulah kami mencari pengacara untuk menyelesaikan perkara ini, dipertemukanlah dengan Pak Hari Rosmayadi. Alhamdulillah dari hasil banding dan kasasi, permohonan kami dimenangkan,” ujar Ratna Panca Dewi, Kamis (16/6/2022).

Ratna menyebutkan, setiap pembelian rumah dan tanah tidak pernah terlibat dengan aparat kepolisian dan pengadilan agama. Tetapi setelah membeli tanah dan bangunan di Kuningan, tiba-tiba harus berhadapan dengan aparat kepolisian dan pengadilan agama.

“Sudah jelas saya sangat dirugikan, tetapi karena saya yakin proses pembelian tanah dan bangunan ini sudah sesuai prosedur. Makanya hasil banding dan kasasi dimenangkan oleh saya sebagai pemohon,” kata Ratna.

Kuasa Hukum Pemohon yang juga Ketua LBH Hari Rosmayadi mengatakan, mengingat plang sita jaminan ini sudah dicabut oleh Pengadilan Agama Kuningan. Keluarga Ratna Panca Dewi menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan Agama Kuningan untuk bisa ditempati kembali.

“Karena hasil kasasinya hanya ada perintah kepada jurusita Pengadilan Agama Kuningan untuk segera mencabut plang sita jaminan pada obyek SHM nomor 460 dan 461, sehingga Pengadilan Agama hanya menjalankan putusan itu mencabut plangnya. Jika keluarga ingin menempati rumah itu, tentu harus menunggu keputusan penetapan kembali yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Agama Kuningan,” ujar Hari Rosmayadi.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Kuningan Adam Iskandar mengatakan, rumah ini belum bisa ditempati meskipun secara administrasi telah menjadi hak milik pemohon eksekusi dan hasil banding maupun kasasinya dimenangkan oleh pemohon dalam hal ini pemiliknya Ratna Panca Dewi.

“Kami datang kesini hanya menjalankan perintah atas dasar putusan kasasi yang memerintahkan agar jurusita untuk mencabut plang sita eksekusi jaminan pada obyek ini. Kami harus selesaikan satu per satu karena plang tersebut dulu dipasang perkaranya harta bersama, meskipun sudah ditangguhkan. Agar tidak kontradiktif, sehingga perlu dikeluarkan kembali putusannya oleh Ketua Pengadilan Agama Kuningan. Putusannya seperti apa, kami juga belum mengetahuinya,” ujar Adam Iskandar.

By Agus Maulani

Tinggalkan Balasan

Berita Menarik Lainnya