Ini Mekanisme Penyaluran Bantuan Pangan dan Minyak Goreng

Pewarta : Agus Maulani | Editor : Nurul Ikhsan

Kuninganpos.com – Pemerintah Republik Indonesia telah menyalurkan bantuan minyak goreng dalam bentuk tunai sebesar Rp 6,95 triliun untuk 20,65 juta penduduk Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melakukan usaha dibidang makanan.

Bantuan program pemerintah dalam hal ini untuk meringankan beban serta mendukung daya beli masyarakat atas kenaikan harga pangan selama Ramadhan dan menjelang lebaran.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kuningan Deni Hamdani mengatakan, bagi masyarakat kategori miskin tentu sangat bersyukur bahwasanya pemerintah dengan masyarakat telah mengikuti booster, masyarakat mendapat BLT minyak goreng bagi yang mendapatkan program BPNT.

“Program ini diatur dalam sebuah keputusan pemerintah pusat, sehingga pemberiannya diberikan sekaligus kepada warga penerima BPNT yakni BLT minyak goreng sebesar Rp 300 ribu dimana itungan per bulannya Rp 100 ribu kemudian diberikan tiga bulan sekaligus yaitu April, Mei dan Juni,” ujar Deni Hamdani.

Diungkapkan Deni, ketika ada penambahan bantuan ini, mereka tidak perlu lagi susah untuk membeli minyak goreng karena harganya mahal. Rp 300 ribu untuk Blt minyak goreng ini sudah sangat cukup bisa memenuhi kebutuhan sampai lebaran.

“Kami berharap arahan dari Presiden Jokowi kepada masyarakat, para keluarga penerima manfaat ini betul-betul memanfaatkan bantuan sosial tersebut untuk dibelanjakan sesuai ketentuan,” kata Deni.

Kalau peruntukannya untuk minyak goreng, lanjut Deni, belanjakan minyak goreng, kalau sembako belanjakan sembako. Jangan sampai yang seharusnya beli sembako dan minyak goreng, dibelanjakan pulsa, rokok, kopi, pakai bayar listrik, beli baju lebaran dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai ketentuan.

“Bantuan sembako dan BLT minyak goreng ini disalurkan oleh PT Pos Indonesia untuk betul-betul diterima Rp 500 ribu oleh masyarakat dalam bentuk tunai. Tidak dibenarkan, kalau bantuan tersebut yang seharusnya diterima dalam bentuk tunai kemudian ditukar dengan sembako. Apalagi jika sembakonya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan oleh keluarga penerima manfaat,” ujarnya.

Deni menyebutkan, sampai saat ini belum ada laporan seperti itu. Jika ada laporan, pihak Dinsos juga sangat responsif manakala di lapangan ada informasi – informasi yang perlu diluruskan bagaimanapun juga bantuan ini harus tepat sasaran, tepat belanja, tepat timbangan, dan tepat harga.

“Di Kuningan ini tercatat lebih kurang 132 ribu keluarga penerima manfaat berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial. Jadi datanya jelas warga Kuningan yang masuk dalam basic dtks, agen e-warung tidak boleh menukarkan bantuan yang sudah diterima masyarakat menjadi sembako. Apalagi jika sembakonya tidak sesuai yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ucapnya.

By Agus Maulani

Tinggalkan Balasan

Berita Menarik Lainnya