Pewarta : Adam Gumelar | Editor : Nurul Ikhsan
Kuninganpos.com, Kertawangunan – Usaha meningkatkan kualitas pengemudi transportasi darat, Ketua Himpunan Profesi Pengemudi Indonesia (HPPI) Provinsi Jawa Barat Eddy Suzendi, SH menggelar kegiatan Deklarasi dan Pengukuhan Pengurus Cabang HPPI Kabupaten Kuningan Periode 2022-2027.
Deklarasi dan Pengukuhan dihadiri langsung oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama, bertempat di Aula Terminal Tipe A Kertawangunan, Jumat (01/4/2022). Hadir pada acara tersebut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan HM Mutofid, Ketua DPC Organda Kabupaten Kuningan, Pengurus HPPI Kabupaten Kuningan, para pengurus angkot, andes, bus, truk dan travel, serta sejumlah tamu undangan.
BACA JUGA : Bupati Kuningan Kalungkan Medali Kepada Pemain Pesik
“Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Pimpinan Pusat HPPI yang telah membentuk Organisasi HPPI di Kabupaten Kuningan,” ucap Bupati mengawali sambutannya.
Diutarakan Bupati, HPPI merupakan wadah bagi para pengemudi untuk menyalurkan aspirasi maupun informasi-informasi yang berkaitan dengan profesi pengemudi.
“Melalui dibentuknya organisasi HPPI di Kabupaten Kuningan, akan berdampak positif pada pembangunan sumber daya manusia, khususnya para pengemudi di Kabupaten Kuningan,” sambungnya.
BACA JUGA : Sambut Ramadan, Remaja Masjid dan Karang Taruna Desa Galaherang Maleber Gelar Pawai Obor
Bupati juga berharap agar HPPI mampu meningkatkan pengetahuan kepada para pengemu di bidang keselamatan transportasi jalan, sehingga dapat menjadi agen perubahan dalam membangun budaya tertib lau lintas. Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Perhubungan sebagai penanggung jawab di bidang transportasi agar dapat melaksanakan pembinaan secara rutin kepada para pengemudi yang tergabung dalam HPPI untuk meningkatkan pengetahuan para pengemudi, sehingga mampu menjadikan pengemudi yang memahami keselamatan.
Ketua HPPI Provinsi Jawa Barat Eddy Suzendi, menjelaskan tujuan dari HPPI yaitu untuk meningkatkan profesionalisme para pengemudi melalui pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan pemerintah dan swasta.
“Alhamdulillah HPPI sudah bekerja sama dengan beberapa lembaga pendidikan dan latihan juga dengan LSP, maupun LSK, MoU dengan Persatuan Sekolah Mengemudi Kendaraan Bermotor PSMKB Kampung Rambutan Jakarta, dan Asosiasi Pendidikan Mengemudi Indonesia APMI di Bandung,” papar Eddy.
Lanjut Eddy, para pengemudi ini sudah waktunya dikoordinir dan diinventarisir dengan database melalui wadah HPPI, untuk selajutnya bekerja sama dengan stakeholder terkait.
“Para penentu kebijakan bahwa ada hak mereka untuk menjadi professional, masyarakat sudah membayar pajak kendaraan retribusi KIR, dan tentunya ada yang dikembalikan oleh negara untuk keselamatan masyarakat di dalam bertransportasi,” imbuhnya.
Selain itu juga, para pengemudi harus memahami apa arti dari jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) dan jumlah berat yang diizinkan (JBI). Menurutnya, selama pengemudi tidak paham dengan petunjuk yang tertulis di Buku Uji atau yang tercatat di tanda samping suatu kendaraan angkutan umum. “Maka overload dan overdimensi akan tetap menjadi masalah transportasi jalan,” tandasnya.
Ditegaskan Eddy, catatan dan ketentuan di buku uji adalah suatu pedoman yang harus dipahami oleh setiap pengemudi yang mengoperasikan kendaraan, agar mereka bisa memahami berapa daya angkut maksimum kendaraan yang di operasikan.
“Dan bagaimana akibatnya kalau ketentuan yang sudah ditetapkan tersebut terhadap daya dukung jalan, terhadap kekuatan komponen dari kendaraan, dan dampak fatalitas yang bisa terjadi karena memaksakan kendaraan sarat dengan muatan berlebihan,” kata Eddy.
Ketentuan di dalam Buku Uji, terang Eddy, merupakan ketentuan yang wajib ditaati dalam pemuatan suatu barang dan kewajiban ini harus melekat dengan kode etik profesi sebagai seorang pengemudi profesional.
Dikatakannya, jadi seorang pengemudi profesional harus memahami dan memiliki rasa tanggung jawab terhadap muatan yang dibawanya, dan bisa menghitung perbandingan kekuatan daya angkut maksimum kendaraan yang dioperasikan. “Dengan barang muatan yang diangkutnya ini merupakan PR dari HPPI sebagai organisasi profesinya para pengemudi kedepan,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pengemudi bergabung di HPPI agar para pengemudi masuk dalam database. “Untuk meningkatkan profesionalisme melalui edukasi yang dibiayai pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten, kota, karena para pelaku transportasi sudah bayar pajak kendaraan bermotor, KIR, pengembalian kepada masyarakat guna keselamatan transportasi,” pungksd Eddy.