Dilematis Hilangnya Honorer di Tahun 2023

Pewarta : Agus Maulani | Editor : Nurul Ikhsan

Kuninganpos.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus status honorer di tahun 2023. Nantinya, hanya ada dua jenis kepegawaian yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tentu hal tersebut menjadi dilematis bagi daerah khususnya Kabupaten Kuningan, sebab banyaknya tenaga honorer di intansi Pemerintahan Kabupaten Kuningan. Sehingga bagi mereka yang tak mengikuti PPPK, nasib sebagai honorer terancam selesai di tahun 2023.

Ketentuan dihapusnya honorer juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang manajemen PPPK. Intansi pemerintah juga diberikan kesempatan hingga 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy mengatakan, sampai hari ini daerah belum menerima juklak juknis yang pasti terhadap rasionalisasi penghapusan tenaga honorer. Jadi Pemkab Kuningan tidak bisa berandai-andai, akan tetapi pastilah pemerintah tentu mencari solusinya.

“Memang ini juga bentuk keprihatinan kita karena jumlah tenaga harian lepas (THL) atau honorer di Kabupaten Kuningan cukup banyak. Kalau ini dihilangkan, harus dicarikan solusi lain,” ujar Nuzul Rachdy, kepada Kuninganpos.com dari Kantor Berita Kuningan, Minggu (27/2/2022).

Nuzul menyebutkan, pihaknya belum tau pasti, karena ini masih wacana yang disampaikan Kemenpan RB. Akan tetapi operasional dan mekanismenya seperti apa belum diketahui.

“THL di Kuningan sudah mendapatkan legitimasi dari pemerintah, maka wajib kami menyelamatkan nasib mereka,” kata Nuzul.

Untuk honorer, dikatakan Nuzul, sudah sejak lama moratorium. Pemkab Kuningan untuk tidak merekrut kembali, pada akhirnya ini menjadi beban bagi anggaran daerah.

“Memang agak dilematis kita menyikapi hal ini, banyak teman-teman yang ingin bekerja sebagai THL maupun honorer dengan upah seadanya. Tetapi setelah jadi honorer, wajarlah setiap orang ingin meningkatkan derajatnya dengan tuntutan bisa menjadi PNS dan sebagainya,” ujarnya.

Cuman pada faktanya, lanjut Nuzul, hal ini menjadi suatu dampak besar seperti bola salju. Seharusnya pada perekrutan PPPK kemarin ini, diikuti oleh tenaga honorer maupun THL agar berjenjang perubahan nasib. Memang prioritasnya harus seperti itu.

“Karena penghapusan ini dari pemerintah pusat, seyogyanya pemerintah pusat memiliki solusi. Kalau diserahkan ke daerah, jelas daerah sudah tidak punya anggaran, kita menggunakan anggaran daerah sekarang ini sudah sangat impossible karena anggarannya sangat terbatas bahkan kita masih membutuhkan bantuan pusat,” pungkasnya.

By Agus Maulani

Tinggalkan Balasan

Berita Menarik Lainnya