Pewarta : Adam Gumelar | Editor : Heri Taufik
Kuninganpos.com, Indramayu – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu Drs. H. Sugeng Heryanto menyatakan, pelantikan calon Kuwu (Red: Kepala Desa) yang terpilih di ajang pemilihan kuwu (Pilwu) Serentak yang diselenggarakan beberapa waktu yang lalu, masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri. Sugeng berharap, surat dari Kemendagri itu dapat segera turun, sehinga pada bulan ini (Red: Agustus), calon kuwu terpilih tersebut dapat segera dilantik.
Demikian dikatakan Sugeng menanggapi banyaknya masyarakat atau netizen yang menanyakan atau berkomentar di media sosial terkait dengan kapan dilaksanakannya pelantikan bagi para calon kuwu terpilih hasil Pilwu Serentak di Kabupaten Indramayu yang diselenggarakan beberapa waktu yang lalu.
Menurut Sugeng, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 64.A/2020 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Indramayu, pasca diselenggarakannya Pilwu Serentak pada tanggal 2 Juni Tahun 2021 yang lalu itu, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum akhirnya calon kuwu terpilih tersebut dilantik.
Pertama, kata Sugeng, setelah dilakukan pencoblosan kuwu pada 2 Juni 2021, panitia penyelengaraan Pilwu Serentak, paling lama 1 hari melaporkan hasil pencoblosan Pilwu tersebut kepada Badan Perwakilan Desa (BPD). Setelah itu, selambat-lambatnya 2 hari pasca pencoblosan Pilwu, BPD melaporkan hasilnya kepada Bupati Indramayu melalui Camat yang di wilayahnya melaksanakan Pilwu Serentak.
Selanjutnya, kata Sugeng, setelah Bupati menerima hasil penyelengaraan Pilwu Serentak itu, Bupati mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan sengketa Pilwu tersebut paling lama 30 hari kerja atau 25 hari kerja setelah menerima laporan dari BPD.
“Saya tegaskan yang dimaksud dengan hari, adalah hari kerja, bukan hari kalender. Artinya kalau hari kerja, yang dihitung hari kerjanya saja, tidak menghitung Hari Sabtu dan Minggu, atau hari libur lainnya,” tandasnya.
Sugeng menjelaskan, paling lama 30 hari setelah itu (Red: 2 Juni 2021), Bupati Indamayu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan calon kuwu terpilih. Sementara untuk pelantikannya, tambah Sugeng, paling lama 30 hari setelah SK ditetapkan oleh Bupati Indramayu, baru dilaksanakan pelantikan calon kuwu yang terpilih tersebut.
“Jadi kalau kita menghitung sesuai tahapan penyelenggaraan Pilwu Serentak berdasarkan Perbup 64 itu, masih ada waktu bagi Pemkab Indramayu untuk melantik calon kuwu terpilih akhir minggu ketiga Bulan Agustus tahun ini,” jelas Sugeng.
Namun kata Sugeng, pada tanggal 27 Juli yang lalu, ada Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 141/3417/BPD Hal Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW Pada Masa Perpanjangan Penerapan PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1, pelaksanaan Pilkades Serentak termasuk di dalamnya ada tahapan pelantikan kuwu, ditunda sampai dengan situasi dan kondisi kasus Covid-19 turun.
Kendati begitu, jelas Sugeng, Bupati Indramayu pada Senin (Red: tanggal 2/08/21) lalu, telah mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri dengan nomor 141/1685-DPMD Hal Permohonan Izin Pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pilkades Serentak Tahun 2021.
“Sampai hari ini, Sabtu 7 Agustus, kita masih menunggu petunjuk dari Menteri Dalam Negeri. Saya berharap surat balasan dari Kemendagri segera keluar, sehingga di Bulan Agustus ini, calon kuwu yang terpilih dapat segera dilantik,” pungkasnya. ***