Dukung Kawasan Industri Halal, BPJPH Tekankan Sistem Ketertelusuran Produk

Pewarta : Nurul Ikhsan | Editor : Heri Taufik

Kuninganpos.com – Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan ijin dua Kawasan Industri Halal (KIH). Yakni Kawasan Industri Halal Modern Cikande Industrial Estate di Serang, Banten dan Safe n Lock Halal Industrial Park di Sidoarjo, Jawa Timur. 

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Mastuki mendukung pembentukan KIH di berbagai wilayah sembari menekankan perlunya penerapan sistem ketertelusuran halal atau Halal Traceability System. 

BACA JUGA : Bahan Halal Mendesak Disiapkan, BPJPH Berharap Riset dan Inovasi Perguruan Tinggi

Mastuki mengemukakan sistem ketertelusuran terhadap produk halal akan memperkuat rantai nilai halal dan ekosistem halal di Indonesia. Hal itu diungkapkan pada rapat koordinasi yang diinisiasi  Kementerian Perindustrian dengan melibatkan sejumlah Kementerian/Lembaga di Kawasan Industri Suryacipta, Karawang, Jawa Barat.

“Prinsip traceability sejatinya merupakan konsep yang ada dalam jaminan produk halal. Prinsip ini  telah kita terapkan dalam proses sertifikasi halal selama ini. Di dalamnya ada tracing dan tracking yang menjangkau seluruh aspek terkait produk dari hulu hingga hilir, from farm to fork ,” terang Mastuki melalui sambungan virtual dari Jakarta, Senin (19/4/2021).

BACA JUGA : Kemenag Akan Ratifikasi Sistem Jaminan Produk Halal

Mastuki menjelaskan pendekatan ketertelusuran itu sebagai upaya memastikan kehalalan suatu produk. Dalam konteks sebagai sistem, halal traceability harus berfungsi optimal sebagai piranti yang efektif dalam membantu melacak status kehalalan suatu produk dengan cara merekam semua informasi tanpa terkecuali. Sistem ini juga mencakup seluruh tahapan kegiatan produksi, mulai dari hulu yaitu asal usul bahan baku sampai hilir di mana produk siap dikonsumsi.

“Pendekatan traceability ini knowledge oriented. Disiplin ilmu sangat kuat untuk memastikan berjalannya traceability. Salah satu representasinya adalah auditor halal, yang harus menjalankan tugasnya secara knowledge-based, untuk mengetahui suatu bahan apakah halal atau haram,” imbuh Mastuki.

BACA JUGA : Sertifikasi Halal Krusial dalam Penguatan Rantai Nilai Halal

Mastuki yang juga mantan juru bicara Kementerian Agama ini juga mengungkapkan bahwa kriteria penetapan halal yang berlaku di Indonesia menganut penggabungan antara sains dan fiqih.

“Madzhab halal Indonesia merupakan gabungan antara mazhab sains dan mazhab fiqih. Mazhab sains dalam kaitannya dengan aktivitas pemeriksaan dan/atau pengujian produk oleh auditor halal LPH, sedangkan mazhab fiqih berkaitan dengan otoritas ulama dalam penetapan fatwa kehalalan produk yang dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI),” terangnya. 

BACA JUGA : Potensi Bisnis Produk Halal Indonesia-Arab Saudi Terbuka Lebar

Hadir sebagai narasumber dalam rapat tersebut, di antaranya Direktur Pelayanan Audit Halal LPPOM MUI Muslich, Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin Ignatius Warsito, Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Prijono, Direktur Pengembangan Usaha dan Sistem Informasi PT. Bhanda Ghara Reksa Logistics Tri Wahyundo, dan Guru Besar Teknik Industri ITS Iwan Vanany.

Rapat juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan Kementerian/Lembaga terkait. Di antaranya Sekretariat Wakil Presiden, Sekretariat Kabinet, Kemenko Perekonomian, Bappenas, KNEKS, Kemenkop UKM,  Kementerian BUMN, Kemendag, BPS, para Pimpinan Pengelola 7 KIH, para Pimpinan BUMN, serta para pejabat Kemenperin.

By Nurul Ikhsan

Kang Ikhsan, biasa kolega pria kelahiran Kuningan ini dipanggil. Masa remajanya dihabiskan di Kota Cirebon saat ia menempuh pendidikan SMA di kota udang. Sekolah SD dan SMP diselesaikan di Kuningan. Saat SMA, pria humoris dan bageur ini sudah menyukai dunia tulis menulis. Di sekolahnya Kang Ikhsan aktif dalam club menulis dan mengelola majalah dinding (mading). Kecintaan dengan dunia Jurnalistik ia lanjutkan saat kuliah di Jakarta dengan aktif di pers kampus sebagai pemimpin redaksi tabloid kampus pada tahun 1997. Ia juga mendirikan Lembaga Pers Mahasiswa dan Radio Kampus (LEMAPKA) yang anggotanya adalah Organisasi Pers Kampus se Jabodetabek. Pendirian LEMAPKA menurutnya sebagai organ perjuangan untuk mendukung gerakan mahasiswa saat menumbangkan rezim orde baru, hingga kejatuhannya Presiden Suharto. Ia juga aktif di organ gerakan mahasiswa yang tergabung di Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se DKI Jakarta (FKMSJ). Beberapa kali mendapat penugasan sebagai jenderal lapangan (Jenlap) memimpin ribuan mahasiswa dari berbagai kampus turun ke jalan menyuarakan gerakan reformasi hingga menduduki Gedung DPR RI. Tak jarang ia menjadi buruan intel dan berurusan dengan Intelpam Polda Metro Jaya karena seringnya memimpin gerakan aksi demonstrasi mahasiswa secara besar-besaran. Sejak masih mahasiswa, Kang Ikhsan bekerja di beberapa media cetak nasional. Selepas menyelesaikan kuliah, Kang Ikhsan masih bekerja aktif di beberapa media nasional koran, majalah dan radio di Jakarta. 20 tahun ia masih mencintai dan aktif menekuni profesi jurnalisnya hingga saat ini memimpin redakasi di Kantor Berita Kuningan (KBK) yang menaungi Kuninganpos.com, Kuninganhits.com, Fajarkuningan.com, Kuningantoday.com, dan KBK Kelas Jurnalistik, serta beberapa media online nasional lainnya.

Tinggalkan Balasan

Berita Menarik Lainnya