Pewarta : Nurul Ikhsan | Editor : Nurul Ikhsan
Kuninganpos.com, Kuningan – Menyisakan lima bulan menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kuningan disepanjang ruas jalan utama, bahkan hingga ke setiap pelosok desa di Kuningan sudah banyak tersebar baliho berbagai ukuran yang memajang sejumlah foto bakal calon Bupati Kuningan periode 2024-2029.
Beberapa nama pesohor Kuningan mulai dari petahana wakil bupati, birokrat aktif, politisi, pengusaha, dan dokter siap berebut mandat partai untuk resmi maju di Pilkada 2024. Namun dari semua bakal calon bupati yang memasang media publikasi tersebut belum satu pun yang sudah mendapat rekomendasi resmi dari dewan pengurus pusat partai untuk mendapat mandat sebagai calon bupati dan calon wakil bupati. Bahkan, hingga Juli 2024 belum terbentuk koalisi partai politik secara resmi untuk mengusung calon bupati dan wakil bupati.
Beberapa nama tokoh yang sudah dikenal yang menyatakan siap bertarung berebut suara di Pilkada serentak nanti antara lain petahana Wakil Bupati M Ridho Suganda, dan Sekretaris Daerah Dian Rachmat Yanuar. Politisi senior asal Kuningan yang juga Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin juga memastikan kesiapannya mengikuti Pilkada serentak. Selain itu ada pengusaha H. Kamdan, Anggota DPRD Kuningan Rana Suparman, tokoh ulama yang juga politisi PKS KH. Alfan Syafi’i, dan praktisi kesehatan dr Raden Deni Wirananggapati yang juga cucu mantan Bupati Kuningan periode 1967-1973, HR Aruman Wirananggapathi.
Tahapan Pilkada sendiri sudah ditetapkan oleh KPU RI. Sesuai jadwal, Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November mendatang di seluruh Indonesia. Pilkada ini akan memilih kepala daerah, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
Tahapan Pilkada serentak 2024 dikutip dari KPU RI, dimulai dari perencaan program dan anggaran (26 Januari), penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan (18 November), perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan (18 November), pembentukan PPK, PPS, dan KPPS (17 April-5 November). Selanjutnya pemberitahuan dan pemantau pemilihan (27 Februari-16 November), penyerahan daftar penduduk potensial pemilih (24 April-31 Mei), pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (31 Mei-23 September), pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (5 Mei – 19 Agustus), dan pengumuman pendaftaran pasangan calon (24 Agustus-26 Agustus).
Berikutnya pengumuman pendaftaran pasangan calon (24-26 Agustus), disusul pendaftaran calon (27 Agustus-21 September) dan penetapan calon (22 september). Pelaksanaan kampanye (25 September-23 Novermber) dilanjutkan pelaksanaan pemungutan suara (27 November), dan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 November-16 Desember).