Pewarta : Agus Maulani | Editor : Nurul Ikhsan
Kuninganpos.com, KUNINGAN – Tersangka R (52 tahun) harus berurusan dengan Polres Kuningan. Pelaku R telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak dibawah umur.
Perbuatan tersebut dilakukan tiga kali. Para korban merupakan teman bermain keponakan daripada tersangka.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan IPTU Anggi Eko Prasetyo mengatakan, pelaku merupakan pekerja kuli bangunan atau serabutan yang melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak dibawah umur.
“Pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban yang berusia 8 tahun dilakukan tiga kali, korban berusia 7 tahun dilakukan dua kali. Jadi pelaku ini memiliki keponakan kemudian korbannya ini merupakan teman ponakannya, untuk memperlancar aksinya. Pelaku menyuruh ponakannya ke warung, korban pun diajak main melihat binatang yang ada di sekitar rumahnya. Tersangka kami kenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Anggi Eko Prasetyo.
Anggi mengungkapkan, dikarenakan korbannya lebih dari satu orang sehingga ancaman hukuman pidananya ditambah seperti dari pokoknya. Artinya, maksimal sampai 20 tahun penjara.
“Jadi untuk kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak itu memang mendominasi hampir 50 kasus, namun berbicara pencabulan maupun persetubuhan dibawah umur hampir setengahnya yakni 21 perkara selama periode 2023. Itu kasus yang kami tangani dari awal tahun 2023 hingga saat ini tercatat 50 kasus jika disatukan dengan kekerasan atau kejahatan terhadap perempuan dan anak,” kata Anggi.
Sebagai Satreskrim, dijelaskan Anggi, pihaknya sebagai penyidik tugasnya melakukan penyidikan. Namun dalam Undang-undang disebutkan untuk memberikan pendampingan korban agar korban tidak berlarut larut dalam trauma, maka dalam tugas ini pihaknya menggandeng intansi pemerintah yang berkaitan untuk membantu memulihkan rasa trauma yang dialami korban.
“Jadi kami menggandeng intansi pemerintahan, mereka memiliki perangkat untuk membantu trauma healing atau menyembuhkan trauma daripada yang dialami para korban. Mudah-mudahan dengan cara itu dilakukan bisa lebih komprehensif,” ujarnya.
Dikatakan Anggi, banyak faktor utamanya adalah edukasi. Jika berbicara isu perempuan dan anak ini akan sangat perlu disandingkan dengan ketahanan keluarga.
“Jadi bagaimana caranya kami yang sampai detik ini konsen terhadap peristiwa ini yang memang dianggap luar biasa, kami mendorong agar pihak pemerintah untuk mensosialisasikan atau memberikan edukasi turun kepada warganya untuk mensosialisasikan bahwa hal hal seperti ini ada, makanya tujuan daripada konferensi pers kasus pencabulan ini untuk menyampaikan pesan, memberikan imbauan, memberikan edukasi. Adapun secara teknis lebih lanjut sehingga tugasnya harus berbagi dengan pemerintahan,” tuturnya.