Pewarta : Nurul Ikhsan | Editor : Nurul Ikhsan
Kuninganpos.com – Oknum Mantri BRI Unit Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, Ricky Dian Andriana tidak pernah hadir dalam persidangan kasus perdata yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan. Ia selalu mangkir dari panggilan yang dilayangkan oleh pihak PN Kuningan untuk mengikuti persidangan.
Sidang sendiri telah dilaksanakan sebanyak tiga kali, dengan Tergugat I Ricky Dian Andriana, Tergugat II Direktur Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Tergugat III Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Tergugat IV Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA : Sidang Kasus Penipuan Mantri BRI Unit Ciwaru Agendakan Pembacaan Gugatan
Sidang ketiga yang digelar pada Selasa (21/2/2023) kemarin, mengagendakan pembacaan gugatan (peptitum) oleh pihak Penggugat. Dalam kasus ini, pihak Penggugat terdiri dari tiga orang korban penipuan oleh oknum Mantri BRI Unit Ciwaru Ricky Dian Andriana, antara lain Yayah Rokayah S.Pd warga Desa Ciwaru, Kecamatan Ciwaru, Kurdi warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Ciwaru, dan Anang Yulistiana warga Desa Ciwaru, Kecamatan Ciwaru.
Ketiga korban sebagai pihak Penggugat memberikan kuasa hukumnya kepada Dr Frento T. Suharto SH MH MM MBA, Gios Adhiyaksa SH MH, dan Gendi Sirojul Munir SH dari Firma Hukum LBHPH Ciung Wanara Kuningan.
Menurut Kuasa Hukum pihak Penggugat, Dr Frento T. Suharto SH MH MM MBA didampingi H. Gendi Sirojul Munir SH saat ditemui Kuninganpos.com di PN Kuningan mengatakan, Tergugat I Ricky Dian Andriana menurutnya tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan perkara hukum yang seharusnya dihadapi. Bukan malah mangkir dan lari dari tanggung jawab hukum.
“Selain tuntutan hukum perdata yang sedang disidangkan, kami juga sudah melaporkan saudara Ricky Dian Andriana ke Polres Kuningan. Kami menjerat yang bersangkutan dengan sangkaan pidana pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Kami meminta agar yang bersangkutan memenuhi panggilan pihak kepolisian, dan hadir di persidangan perdata yang sedang berjalan. Kami menegaskan agar Tergugat I jangan lari dari tanggung jawab hukum,” ungkap advokat senior Frento T. Suharto.
Dikatakan Dr Frento, ketidakhadiran Tergugat I yaitu Ricky Dian Andriana sebagai bentuk melawan lembaga peradilan resmi Negara atau contempt of court.
“Ketidak kadiran di sidang dan panggilan pihak kepolisian, sudah jelas tidak ada niat baik dari Tergugat I untuk bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan hukum yang menjeratnya, dan ini bentuk dari tidak menghormati lembaga peradilan resmi Negara atau contempt of court. Tapi kami jalan terus (proses persidangan) untuk perdatanya. Kami juga sudah melaporkan yang bersangkutan untuk kasus pidananya yaitu sangkaan Penipuan Pasal 378 KUHP,” tandasnya.
Hal senada disampaikan H. Gendi Sirojul Munir SH. Advokat senior pensiunan Panitera Muda pada Pengadilan Agama (PA) Kuningan ini menjelaskan, gugatan yang disampaikan dalam sidang sebagai bentuk memenuhi hak hukum kliennya. Ia meminta dan menegaskan Tergugat I agar hadir di persidangan.
“Kami akan kawal terus pemenuhan hak-hak hukum klien kami, selain dari kasus ini untuk pembelajaran bahwa membangun kepercayaan kepada nasabah Bank BRI itu sangatlah penting, dan pembinaan serta pengawasan kepada pegawainya seharusnya menjadi prioritas pihak perusahaan, dan sudah sepatutnya juga pihak perusahaan harus ikut bertanggung jawab atas tindakan melawan hukum oknum pegawainya yang telah menipu klien kami sebagai nasabah Bank BRI,” tandas Ujang Gendi sapaan akrabnya.
Ditegaskan Ujang Gendi, ia meminta seluruh Tergugat ikut bertanggung jawab, karena menurutnya diantara para Tergugat memiliki hubungan kerja sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai perusahaan milik pemerintah, dan ada kementerian yang menaunginya, serta lembaga ain yang bertugas dengan otoritasnya mengawasi penyelenggaraan lembaga perbankan.
“Kami tidak main-main dengan mengawal kasus ini, karena melibatkan perusahaan milik pemerintah, kementerian yang menaunginya dan lembaga yang memiliki otoritas dalam pengawasan perbankan, yang menurut kami, nasabah dalam hal ini masyarakat umum harus mendapat perlindungan sebagai konsumen atau nasabah terkait dengan kepercayaan nasabah kepada pihak perbankan. Ini akan menjadi preseden buruk jika pihak perbankan abai dengan hak-hak nasabahnya,” pungkasnya.