BKN Meminta PPK Instansi Selesaikan Pengangkatan CPNS Lebih dari 1 Tahun Percobaan

Pewarta : Jamaludin Al Afghani | Editor : Nurul Ikhsan

Kuninganpos.com – Menindaklanjuti berbagai permasalahan belum diangkatnya CPNS menjadi PNS yang melebih masa percobaan 1 (satu) tahun di beberapa Instansi Pemerintah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi untuk menyelesaikan status dan kedudukan CPNS yang sudah menjalani masa percobaan 1 tahun dan telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS Lebih dari 1 Tahun.

Adapun kriteria pengangkatan CPNS menjadi PNS yang dimuat dalam SE BKN 10/2022, yakni; CPNS yang melewati masa percobaan 1 tahun dan dinyatakan lulus dalam pelaksanaan pelatihan prajabatan sesuai kualifikasi yang ditetapkan dalam UU ASN namun belum diangkat menjadi PNS; dan Jika pelaksanaan pelatihan prajabatan CPNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan CPNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah CPNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.

Sebagai mekanisme dan prosedur pengangkatan CPNS yang melebihi 1 tahun masa percobaan dan telah lulus pelatihan prajabatan, BKN meminta PPK Instansi untuk mengusulkan penetapan pengangkatan CPNS yang telah lulus prajabatan dan lulus tes kesehatan lebih dari 1 tahun kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN dengan melampirkan bukti dukung sesuai pedoman dalam SE BKN 10/2022. Berdasarkan usulan dari PPK tersebut, BKN akan menetapkan rekomendasi pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS sesuai dengan persetujuan pengangkatan CPNS lebih dari 1 tahun.

Setelah PPK Instansi memperoleh hasil rekomendasi pengangkatan yang ditetapkan BKN, PPK menetapkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS menjadi PNS bagi yang telah dinyatakan memenuhi syarat; dan SK Pemberhentian CPNS bagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Terakhir, keputusan PPK wajib disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN paling lambat 30 hari sejak tanggal penetapan SK.

Selengkapnya SE BKN 10/2022 tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS Lebih dari 1 Tahun dapat diunduh melalui https://www.bkn.go.id/wpcontent/uploads/2022/06/SE-Kepala-BKN-Nomor-10-Tahun-2022-tentangPengangkatan-CPNS-menjadi-PNS-lebih-dari-1-Tahun.pdf.

By Jamaludin Al Afghani

Tinggalkan Balasan

Berita Menarik Lainnya