Pewarta : Agus Maulani | Editor : Nurul Ikhsan
Kuninganpos.com – Dalam mempercepat proses pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kuningan yang mengharuskan mendapat rekomendasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). BKPSDM mulai melakukan verifikasi absensi dari data SKPD yang masuk.
Verifikasi itu dilakukan dijadikan ukuran untuk mendapatkan besaran TPP yang di dapat ASN dilihat dari tingkat jabatan, absensi digital dan absensi dengan sasaran kinerja pegawai.
Adapun tim yang terlibat dalam proses pencairan TPP diantaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, BPKAD, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, BKPSDM, dan pihak lainnya yang sudah bekerja maksimal.
Hal ini diungkapkan, Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan Dian Fenti Asmara, mengenai pembayaran TPP. Sekarang baru dilakukan tahap verifikasi oleh staf.
“TPP ini kan berdasarkan absensi pegawai, jadi kami sedang melakukan verifikasi. Kemungkinan minggu depan sudah selesai, jadi bisa dicairkan,” ujar Dian Fenti Asmara melalui sambungan seluler, Rabu (13/4/2022).
Dian menyebutkan, bagi SKPD yang belum mengirim data absensi pegawainya diharapkan segera untuk mengirimkan agar dapat dilakukan verifikasi.
Sebagaimana diketahui, bagi ASN di SKPDnya jarang hadir atau tidak pernah hadir dengan alasan sakit atau ada kegiatan luar. Khususnya yang sakit akan diminta dokumen pendukungnya yakni surat keterangan dokter.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan Asep Taufik mengatakan, secara persetujuan dari Kementerian Keuangan untuk pembayaran TPP sudah bisa dicairkan.
“Hanya saja sebelum kami membayarkan TPP kepada ASN, tiap SKPD harus mengirimkan dokumen untuk dilakukan verifikasi guna mendapat rekomendasi dan jumlah besaran TPP yang akan diterima masing-masing pegawai,” ujar Asep Taufik.