Pewarta : Agus Maulani | Editor : Nurul Ikhsan
Kuninganpos.com – Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kuningan menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang menewaskan penghuni kosan Sri Agustina (42 tahun) di Gang Cikawung, Kelurahan Cijoho, Kabupaten Kuningan, Rabu (6/4/2022).
Sri Agustina diketahui sebagai pekerja seks komersial (PSK) online berbasis aplikasi, hal itu terungkap karena pelaku awalnya memboking korban untuk melakukan persetubuhan melalui aplikasi Michat.
Berdasarkan pantauan Tim Redaksi Kantor Berita Kuningan, sejak pukul 13.00 WIB, puluhan anggota polisi bersiaga di lokasi tempat kejadian perkara.
Pasukan yang disiagakan untuk mengamankan lokasi rekontruksi sebanyak 58 anggota baik unit Sabhara, Reskrim, Intelkam, Satlantas, Inafis dan Resmob.
Selama adegan rekontruksi, tersangka FN didampingi kuasa hukumnya Abdul Haris dan Novan. Tak hanya itu, adegan demi adegan juga disaksikan penyidik Polres Kuningan dan Kasi Pidum Kejari Kuningan Agung Hari Indrayudatama.
Rekontruksi sendiri dimulai pukul 13.30 WIB dan sempat diulang dikarenakan jaket yang dipakai tersangka ke kamar kos Sri Agustina tertinggal di Polres Kuningan, sehingga tim penyidik mengambil barang bukti yang tertinggal.
Selama adegan, para jurnalis tak diizinkan mengambil gambar dari dalam kamar kos lantaran kapasitas ruangan yang tidak memadai.