AKHLAK Jadi Core Value ASN, Menag: Kemenag Harus Jadi Teladan

Pewarta : Uhan |Editor : Nurul Ikhsan

Kuninganpos.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan dalam pengamalan AKHLAK. Pesan ini ditegaskan Menag dalam webinar “Komitmen Kementerian Agama Meningkatkan Integritas dan Budaya Anti Korupsi” yang digelar Itjen Kemenag.

Webinar ini diikuti seluruh pimpinan satuan kerja Kemenag. Tujuannya,  menguatkan pemahaman dan penyebarluasan kesadaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.

BACA JUGA : IRMAS Desa Pagundan Tetap Eksis di Era Pandemi

“Kemenag harus menjadi teladan dalam penerapan core value ASN, yaitu AKHLAK,” tegas Menag di Jakarta, Rabu (1/12/2021).

AKHLAK telah ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai core value dan employer branding ASN bersamaan dengan tagline “Bangga Melayani Bangsa”. AKHLAK merupakan akronim dari Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.

BACA JUGA : Siswa Gratis Belajar Bahasa dan Lingkungan Hidup di Sekolah Alam Rintisan Kampung Inggris Desa Galaherang

Terkait akuntabilitas, Menag menyinggung pentingnya pengamalan integritas dan budaya anti korupsi. Kemenag terus melakukan penguatan dalam bentuk Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan Whistleblowing System Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi.

“Kemenag telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berperan mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Kemenag bersama KPK juga telah membangun sebuah sistem Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan Whisteblowing System (WBS) terintegrasi. Sinergi ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan, baik secara internal maupun eksternal yang terintegrasi, profesional, transparan, akuntabel dengan mengutamakan kerahasiaan dalam rangka optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agama.

Ikhtiar lain yang dilakukan Kemenag dalam pengendalian gratifikasi adalah merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama. Regulasi ini sudah dicabut, diganti dengan PMA Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama.

“PMA 23/2021 sepenuhnya sudah mengacu pada Peraturan KPK No 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi,” tegas Menag.

“Saat ini tengah disusun juga PMA  tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing System dengan tujuan optimalisasi pengelolaan pengaduan masyarakat dan Whistleblowing System,” tandasnya.

Inspektur Jenderal Kemenag, Deni Suardini, menambahkan, sebagai komandan APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah), pihaknya terus berbenah meningkatkan integritas dan budaya anti korupsi, termasuk dengan menjalin kerjasama dengan KPK.

“Kita selama ini terus berbenah, dengan terus bekerjasama dengan KPK untuk mewujudkan Kementerian Agama yang berintegritas dan anti korupsi,” ujar Deni.

Webinar diikuti pimpinan seluruh satuan kerja di Kementerian Agama, yang terdiri dari 11 Eselon I Pusat, 34 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, 72 Pimpinan PTKN, 514 Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan 29 Kepala UPT.

Webinar berlangsung secara hybrid, daring dan luring. Sebagian besar peserta mengikuti secara daring melalui aplikasi zoom meeting.

By Uhan

Tinggalkan Balasan

Berita Menarik Lainnya