Pewarta : Nurul Ikhsan | Editor : Nurul Ikhsan
Kuninganpos.com, Cirebon – Pasangan Drs. Rahmat Hidayat dan Imam Saputra, S.IK, M.Si mantap maju Pilbup Kabupaten Cirebon 2024. Pasangan ini menjadi sorotan dan harapan besar bagi calon pemilih untuk membangun Kabupaten Cirebon lima tahun kedepan, mengingat pasangan dengan sebutan RAHIM ini asli putra daerah, juga keduanya berlatar belakang sebagai penegak hukum di lembaga kepolisian yang diyakini pemilih bisa mewujudkan penegakkan hukum dan memajukan Kabupaten Cirebon.
Rahmat Hidayat dengan pangkat terakhir Brigjen dan pernah bertugas sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua periode 2022-2023. Pasangannya, Imam Saputra berkarir di kepolisian dengan menyandang pangkat Kombes. Pria kelahiran Cirebon dan alumni SMAN 1 Sumber ini diketahui aktif sebagai Ketua Umum Persatuan Sepakbola Gunung Jati (PSGJ) Cirebon. Imam juga dikenal dekat dengan pemilih muda.
Pengamat hukum H. Heriyanto, SH kepada Kuninganpos.com (grup Cirebontoday.com) mengatakan dengan kepemimpinan dan pengalaman panjang pasangan Rahmat Hidayat-Imam Saputra sebagai penegak hukum menjadi modal kuat untuk meyakinkan pemilih bahwa Kabupaten Cirebon bisa dibangun di semua sektor jika ada kepastian dalam penegakkan hukumnya.
“Kita tentunya sudah tahu, publik sudah sangat familiar jika membangun daerah tidak lepas dari kasus-kasus pelanggaran hukum yang serius seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Sangat sulit sekali membangun daerah yang berkeadilan untuk mensejahterakan rakyatnya. Kabupaten Cirebon ini sangat butuh kepala daerah yang patuh hukum dan tegas memberantas KKN,” tandasnya.
Budianto, tokoh pemuda dan juga pengusaha dibidang kuliner yang tinggal di Plered ini menyampaikan dukungannya untuk pasangan Rahmat Hidayat-Imam Saputra jika serius dalam penegakkan hukum.
“Sebagai pelaku UMKM, kami ingin dunia usaha di Kabupaten Cirebon ini dimudahkan. Jangan persulit kami pelaku UKM mulai dari perizinan usaha hingga terbebas dari pungli. Kami tentunya akan taat hukum dalam menjalankan usaha, jika perlu berikan kepastian perlindungan dan pendampingan hukum, atau memberikan wawasan hukum kepada pengusaha yang berkontribusi kepada PAD,” ujarnya.