KPU Buka Akses Masyarakat Tanggapi DCS

Pewarta : Agus Maulani | Editor : Nurul Ikhsan

Kuninganpos.com, KUNINGAN – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan akan melakukan pengumuman hasil penetapan Daftar Caleg Sementara per tanggal 19 Agustus sampai 23 Agustus 2023.

Setelah DCS diumumkan, KPU Kabupaten Kuningan memberikan ruang kepada masyarakat untuk menanggapi atau memberi masukan terhadap DCS yang diumumkan.

Divisi Teknisi Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kuningan Maman Sulaeman mengatakan, sesuai dengan tahapan pasca diumumkannya DCS. Per tanggal 19 – 28 Agustus 2023 masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapannya atas DCS tersebut secara tertulis.

“Konsekuensi atas tanggapan atau masukan dari masyarakat ini sangat penting, kami akan menindaklanjuti dengan cara mengklarifikasinya apa saja yang menjadi masukan tanggapan dari masyarakat,” ujar Maman Sulaeman.

Dijelaskan Maman, hasil klarifikasi itu apakah bacalon tersebut masih tetap atau memang Parpol harus membuat langkah langkah misalnya pergantian atau apa.

“Pada prinsipnya hasil dari tanggapan, kami akan memberitahu ke Parpol masing-masing. Parpol juga masih diberi kesempatan untuk melakukan penggantian bacalon terhadap tanggapan dan masukan masyarakat,” kata Maman.

Diungkapkan Maman, Parpol juga diberikan kesempatan untuk melakukan perubahan atau pun perbaikan terhadap rancangan DCT yang nantinya akan ditetapkan 3 Oktober 2023.

“Kami khawatirnya ada nama salah tulis, pergantian nomor urut, perpindahan dapil, mengundurkan diri, dan meninggal dunia. Jadi itu bisa dilakukan pergantian selama belum ditetapkan DCT,” ujarnya.

By Agus Maulani

Tinggalkan Balasan

Berita Menarik Lainnya