Oleh Aziz Hamdan Ramdhani, SH, Advokat
Pada sisi lain sistem proporsional terbuka dalam pemilihan legistlatif terdapat kritik pada calon populer yang lebih dikedepankan, dibandingkan dengan ideologi atau gagasan dalam menentukan suatu pilihan calon legislatif pada setiap partai.
Indonesia sebagai negara demokrasi, yang mana hal tersebut tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Demokrasi yang dicetuskan Abraham Loncoln yang sekaligus dikenal sebagai bapak demokrasi mendefinisikan demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Hal ini menjadi dasar dalam kebebasan rakyat dalam semua lini kehidupan termasuk dalam aktivitas politik. Pada tahun 2023 situasi sosial masyarakat Indonesia dihadapapkan pada momen menjelang pemilu 2024, dimana iklim pesta demokrasi ini sudah terasa di kalangan masyarakat, terutama dikalangan para elite politik.
Momen tersebut masyarakat dihadapkan pada kondisi perhelatan politik di tengah kehidupan sosial masyarakat, perlunya bentuk narasi yang memberikan pengetahuan masyarakat terkait kebijakan-kebijakan politik serta pemilihan dalam menentukan perwakilan-perwakilan masyarakat pada ranah pemerintahan. Gagasan-gagasan serta perhelatan dalam pencalonan mulai di narasikan oleh para calon, baik presiden dan wakil presiden maupun partai politik itu sendiri dalam mengusung kader partainya dalam kontestasi politik Pemilu 2024 ini.
Sistem pemilihan yang ada pada Indonesia ini terdapat beberapa aturan perundang-undangan seperti aturan terkait dengan pencalonan presiden dan wakil presiden yaitu yang dikenal sebagai presidential threshold, serta sistem pemilihan DPR yang menggunakan sistem proporsional terbuka. Dari sistem tersebut banyak pro dan kontra dari berbagai partai politik, masyarakat, akademisi dan sebagainya.
Pencalonan presiden dan wakil presiden menggunakan sistem Presidential Threshold atau ambang batas yang ditetapkan berdasarkan undang-undang dengan ketentuan pasangan calon di usung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Beberapa pihak menganggap bahwa ambang batas ini menjadi polemik pada kehidupan sosial, karena pada pemilu tahun 2019 menyebabkan ambang batas ini calon presiden dan wakil presiden kemungkinan hanya ada dua pasangan calon yang pada momen pemilu tersebut menyebabkan masyarakat seperti terbagi menjadi dua kubu. Hal ini di anggap dapat menimbulkan konflik dalam sosial masyarakat, karena perbedaan dalam pandangan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Pada sisi lain sistem proporsional terbuka dalam pemilihan legistlatif terdapat kritik pada calon populer yang lebih di kedepankan, dibandingkan dengan ideologi atau gagasan dalam menentukan suatu pilihan calon legislatif pada setiap partai. Hal ini menyebabkan kondisi partai politik banyak munculnya nama-nama selebriti dalam pencalonan legislatif. Kondisi ini dikarenakan sistem pemilihan tersebut yang menyebabkan iklim pemilihan pada setiap partai politik menggunakan nama-nama populer dibandingkan dengan gagasan-gagasan dalam penentuan calon kepesertaan dalam kontestasi pemilihan legislatif.
Fenomena tersebut memberikan gambaran mengenai iklim politik serta dampaknya terhadap kondisi sosial masyarakat Indonesia, karena perhelatan pesta demokrasi selalu di warnai dengan berbagai kondisi di lingkungan sosial, baik dari opsi memilih calon pemimpin negara dan wakil rakyat pada pemilihan legislatif dengan elektabilitas dan gagasan-gagasan tertentu yang akan memberikan suatu perubahan dari semua sektor untuk pembangunan negara Indonesia, diluar dari sistem pemilihan sesuai dengan peraturan yang ada, lebih jauh dari itu di Indonesia perlunya suatu gagasan scientific dalam pesta demokrasi ini, dari para calon-calon yang akan menghadapi kontestasi politik.
Ilmu pengetahuan diperlukan dalam perhelatan politik karena salah satu yang menjadi dasar dari ini adalah fenomena perubahan sosial dan perkembangan teknologi yang sangat pesat, serta pesan dari momen pandemi akibat wabah Virus Covid-19 yang mengguncang dunia, pesan dari pandemi salah satunya adalah pihak pemerintah harus mampu dalam menanggapi kondisi serta memutuskan kebijakan yang tidak gagap karena keterlambatan dalam merespon suatu peristiwa yang tidak terprediksi, pandemi membawa perubahan besar pada sosial masyarakat, baik dari kebiasaan, kemajuan teknologi dan lain sebagainya, dal hal ini seharusnya direspon dengan basis ilmu pengetahun yang bertujuan memberikan kebijakan-kebijakan yang tetap memberikan dampak positif dalam keberlanjutan pembangunan suatu negara.
Pemilu 2024 ini akan dihadapkan pada urgensi melahirkan individu para calon pemimpin negara yang mampu merespon segala peristiwa atau kondisi yang akan terjadi pada perkembangan-perkembangan dari semua sektor, pemilihan umum di mome sekarang ini tidak lagi hanya membahas terakit elektabilitas calon, sistem pencalonan presiden dan wakil presiden serta sistem pimilihan legislatif tetapi lebih jauh dari itu yaitu mengenai ide gagasan para calon pemimpin dan wakil rakyat ini dapat memberikan suatu kebijakan pada ranah sosial masyarakat. Karena kedepannya masyarakat akan dihadapkan pada suatu pola perkembangan yang sangat pesat dari segi teknologi, perekonomian dan sebagainya.
Perkembangan teknologi dengan munculnya artificial intelegent atau kecerdasan buatan, fenomena krisis iklim yang dihadapi di seluruh dunia sudah memberikan gambaran akan peran pemerintah dalam menentukan suatu kebijakan yang mampu menyelaraskan antara iklim politik, perubahan sosial dan pentingnya ilmu pengatahuan dalam merespon kondisi tersebut, maka tidak hanya obrolan terkait elektabilitas para calon maupun lobi-lobi politik yang dikedepankan para calon pembuat kebijakan ini. Karena kedepannya diperlukan suatu gagasan-gagasan dalam menghadapi segala ketidakpastian masa depan seperti pada momen pandemi tersebut dan adanya perkembangan dari sisi teknologi yang harus dihadapi oleh seluruh kalangan masyarakat.
Momen pemilu ini seharusya dijadikan momen dalam menetukan para pemimpin dengan bakal ilmu pengetahun serta mengesampingkan polarisasi masyarakat akibat perbedaan pilihan dan lain sebagainya, karena hal penting yang sering di kesampingkan adalah bagaimana masyarakat dapat menghadapi prediksi masa depan seperti peristiwa munculnya AI yang pada kemudian hari harus ditanggapi untuk mengantisipasi dari kehiduapan yang berdampingan dengan AI. Kemudian peristiwa bank BSI adanya kejahatan cyber yang memerlukan suatu basis ilmu pengetahuan untuk mengantisipasinya. Dalam memproyeksikan kebijakan melalui gagasan-gagasan yang disampikan pada momen perhelatan pemilihan umum 2024 mendatang. Urgensi integrasi ilmu pengetahuan serta kesadaran politik yang sehat ini menjadi hal yang penting untuk proses pembangunan serta menentukan para elite pemerintah dalam membuat suatu keputusan kebijakan dalam merespon kondisi yang ada.
Dalam mewujudkan kondisi tersebut tidak hanya semata dalam kritik terhadap kebijakan pesta demokrasi (electoral) saja, tetapi perlu didukung juga dengan proses pemilihan yang sesuai dengan asas pemilu yang mana tertera pada UU No.7 tahun 2017 dimana pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dalam mewujudkan hal itu pemerintah sebenernya telah membuat kebijakan dengan dibentuknya suatu lembaga yang independen yaitu KPU dan BAWASLU. Lembaga tersebut berperan dalam menjaga serta mensukseskan pesta demokrasi dalam menentukan pemimpin, dengan tetap memperhatikan aturan-aturan serta proses politik yang sehat.
Pada perjalanannya, dalam kegiatan pemilihan umum atau proses sebelum perhelatan mulai dari kampanye serta proses-proses lainnya peran dari masyarakat juga penting dalam mengetahui terkait dengan pesta demokrasi ini, karena masyarakat menjadi objek yang paling penting dalam proses pemilihan serta dalam menentukan para pemimpin dari hasil pemilihan tersebut. Kontribusi elemen-elemen masyarakat menjadi sangat penting dalam membantu mensukseskan pemilihan, sehingga tidak adanya suatu potensi pelanggaran yang dilakukan, maka dalam mewujudkan pesta politik selain dari badan yang telah ditentukan negara Indonesia maka elemen-elemen di luar dari lembaga tersebut diharapkan dapat membantu secara pastisipatif agar pemilihan dengan kriteria calon yang mumpuni dapat terealisasi, serta proses pemilihan umum yang menyeleweng dapat diantisipasi.
Pemilihan yang sehat serta calon pemimpin yang potensial dapat meningkat elektabilitasnya maka hal ini menjadi suatu pola dilaksanakan dengan gerakan yang kolektif yang perlu diwujudkan oleh seluruh elemen masyarakat. Berangkat dari hal tersebut maka demokrasi yang menjadi dasar pada negara Indonesia dapat diwujudkan dengan maksimal tanpa adanya pelanggaran seperti politik uang dan sebagainya. Urgensi perlunya calon pemimpin yang mampu membuat suatu kebijakan yang lebih relevan dengan kondisi sosial masyarakat baik dalam negeri maupun dalam lingkup global dapat diwujudkan dengan pola gerakan tersebut.