Lawan Hoax, Pemkab Kuningan Siap Kerjasama Antar Daerah di Jawa Barat

Pewarta : Jamaludin Al Afghani | Editor : Nurul Ikhsan

Kuninganpos.com – Merujuk pada pusat data dan informasi Unit Jabar Saber Hoaks (Unit JSH), selama kurun tahun 2021, dari sejumlah 2.716 aduan/pantauan isu yang berhasil diverifikasi oleh Unit Jabar Saber Hoaks (JSH) melalui olah pengecekan fakta (fact checking), tercatat sebanyak 1.883 (69,4%) dari total aduan/pantauan isu merupakan informasi keliru alias hoaks.

“Sementara di tahun 2022, berdasarkan hasil tindak pengecekan fakta Unit JSH, dari 1.171 aduan/pantauan isu yang diverifikasi oleh Unit JSH, tercatat sebanyak 939 atau 80,2 persennya merupakan kabar bohong alias hoaks,” kata Wakil Ketua Unit JSH, Depi Agung Setiawan, saat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan, perihal pembentukan Unit Saber Hoaks Daerah (USHD) di Kabupaten/Kota, Rabu (15/2/2023).

BACA JUGA : BPS Kuningan Rilis Kuningan Dalam Angka 2023

Dikatakan Depi, dalam perspektif kebijakan pemerintah, itikad kolektif untuk membangun kerja sama antar daerah dalam hal penanggulangan hoaks, sedianya memiliki cukup ruang untuk bisa dilakukan.

FOTO: Kuninganpos.com/Diskominfo Kuningan.

Depi mengemukakan, progam pereplikasian Unit Saber Hoaks di Kabupaten/Kota yang digagas oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, adalah salah satu wujud implementasi kerjasama antar daerah dalam hal ini kerjasama antara pemerintah provinsi dengan pemerintah pada tingkat Kabupaten/Kota.

“Program pereplikasian atau pembentukan Unit Saber Hoaks Daerah (USHD) di Kabupaten/Kota bertujuan guna menguatkan kemitraan atau kolaborasi antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Secara khusus, program pereplikasian USHD di Kabupaten/Kota menyasar kepada tiga hal. Pertama, yakni upaya penguatan edukasi atau kampanye akan pentingnya penguasaan literasi digital oleh masyarakat juga para pemangku kepentingan di daerah, guna mencegah masifnya penyebaran hoaks,” terangnya.

Hal kedua, dijelaskan Depi, adalah upaya penguatan monitoring opini dan aspirasi publik. Yang ketiga lanjutnya, yaitu pengembangan model pengelolaan pengaduan masyarakat (community complaint management model).

Dikatakan Depi, saat ini, terdapat tujuh daerah atau Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Barat yang telah mereplikasi Unit Saber Hoaks Daerah (USHD), melalui mekanisme perjanjian kerjasama (PKS). Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cirebon.

“Upaya membentuk beberapa unit saber hoaks di Kabupaten/Kota adalah wujud gotong royong antar daerah dalam memerangi masifnya penyebaran hoaks di era digitalisasi informasi,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Diskominfo Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah, saat menerima langsung kunjungan Unit Jabar Saber Hoaks di ruang kerjanya, menyambut baik program pembentukan USHD Kabupaten/Kota di Jawa Barat dalam upaya penangulangan penyebaran hoaks. Apalagi, menurutnya, memasuki tahun politik, dikhawatirkan banyak informasi bohong yang akan beredar di tengah-tengah masyarakat melalui media sosial.

“Jelang tahun politik mendatang, gesekan antar masyarakat bisa saja terjadi karena merebaknya berita hoaks. Berdasarkan pengalaman, penyebaran berita hoaks melalui media sosial akan semakin massif menjelang tahun politik. Untuk itu, saya sangat menyambut baik dengan program pembentukan Unit Saber Hoaks Daerah, dimana antar daerah Kabupaten/Kota akan bekerjasama dalam upaya penanggulangan informasi-informasi yang bersifat hoaks,” ujar Wahyu.

Selanjutnya Wahyu mengatakan, terkait pembentukan USHD, pihaknya siap melakukan kerjasama antar Kabupaten/Kota dalam penanggulangan hoaks yang akan dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang di fasilitasi oleh Unit Jabar Saber Hoaks.

“Kami menyambut baik, dan siap melakukan kerjasama pembentukan USHD ini. Karena untuk Kabupaten Kuningan sendiri, telah membentuk Tim Kuningan Saber Hoaks (KSH) yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 487/KPTS.748-Diskominfo/2022,” pungkasnya.

Turut hadir mendampingi Kadiskominfo pada kesempatan tersebut, Kabid IKP Anwar Nasihin, Subkor PIP Ginanjar Suprayoga, dan Subkor Analisis Informasi N. Betty Roslinda.

By Jamaludin Al Afghani

Tinggalkan Balasan

Berita Menarik Lainnya