Mendes: RPL Desa Tidak Boleh Jadi Lahan Stempel Ijazah Sarjana

Pewarta : Adam Gumelar | Editor : Nurul Ikhsan

Kuninganpos.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan proses akademik RPL Desa harus dengan kendali mutu ketat agar kualitas nya tak kalah dengan sarjana reguler lainnya. Oleh sebab itu, RPL Desa tak boleh jadi lahan untuk mendapatkan stempel ijazah sarjana strata 1.

“Sementara RPL Desa jangan dengan Perguruan Tinggi Swasta dulu. Ini pertaruhan kualifikasinya. Jangan sampai RPL Desa jadi atribut stempel hanya untuk mendapat ijazah. Kalau RPL Desa dengan Perguruan Tinggi Negeri sudah jalan katakan 2 angkatan kemudian kendali mutu sudah menemukan pola komunikasi yang bagus, nanti dinaungi Kemendes lalu saya akan memberikan ruang RPL Desa ke Perguruan Tinggi Swasta,” tegas Gus Halim saat FGD Tindak Lanjut Pelaksanaan RPL Desa di Surabaya, Kamis (19/1/2023).

BACA JUGA : Gagas Jabatan Kades 9 Tahun, Menteri Desa Bersyukur Dapat Dukungan Luas

Gus Halim memastikan tujuan RPL Desa adalah peningkatan SDM. Sehingga segala proses rekrutmen hingga pelaksanaannya dijalankan secara sistematis, salah satunya dengan dipilihnya Perguruan Tinggi Negeri dengan kualifikasi yang tepat.

“Sampai kapanpun RPL Desa tidak boleh jadi lahan untuk stempel ijazah S1 yang penting dapat gelar sarjana. Ini sudah kita hindari sejak awal,” sambung Gus Halim.

Selain itu, Gus Halim menegaskan bahwa RPL Desa bukan hanya program sesaat. Menurutnya RPL Desa merupakan investasi jangka panjang yang akan terus ia kawal meskipun kabatannya sebagai Mendes PDTT telah berakhir.

“RPL Desa ini bukan sekedar sebuah program jangka pendek tapi sebuah program yang sifatnya memiliki kekuatan investasi sangat tinggi untuk jangka yang cukup panjang,” tegasnya.

Oleh karena itu, Kemendes PDTT berkomitmen untuk terus mendampingi peserta RPL Desa hingga tuntas serta berkelanjutan. Salah satunya terkait penyelesaian tugas akhir. Gus Halim telah menugaskan seluruh jajarannya untuk memberikan pendampingan secara serius hingga menyiapkan data yang dibutuhkan.

Diketahui, saat ini RPL Desa telah masuk semester ketiga. Mahasiswa diwajibkan untuk menyelesaikan tugas akhir, salah satunya melalui penulisan skripsi.

“Kemendes akan melakukan pendampingan untuk tugas akhir mahasiswa RPL Desa. Ini wujud komitmen kami agar pilot projek RPL Desa yang mendapat dukungan penuh dari Bojonegoro ini bisa benar-benar terlaksana sampai akhir,” tutup Gus Halim.

By Adam Gumelar

Tinggalkan Balasan

Berita Menarik Lainnya