Keberhasilan Desa Haurkuning Mengelola Sampah, Berdampak Warga Lebih Sejahtera


Oleh Muhamad Faqih Fathurahman
Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati

Sampah merupakan suatu masalah utama bagi banyak masyarakat. Baik di desa ataupun di kota-kota besar sekalipun sampah selalu menjadi masalah.

Ada dua jenis sampah yang paling sering kita jumpai, yaitu sampah organik berupa tumbuh-tumbuhan atau dari hewan seperti cangkang telur, juga anorganik yang merupakan sampah-sampah semacam pecahan beling kaca, ataupun jenis plastik seperti halnya bungkus kemasan produk.

Perlu kita ketahui, sampah sejenis plastik membutuhkan waktu yang sangat lama dalam hal penguraiannya dan akan membuat lingkungan lebih mudah tercemar karena sifatnya yang sulit terurai, bahkan dapat menyebabkan masalah-masalah seperti banjir apabila tidak di buang ketempat yang semestinya.

Namun apabila dikelola dengan baik, sampah-sampah plastik tersebut dapat diolah menjadi sesuatu yang bernilai seni dan bisa juga di daur ulang. Seperti pengelolaan yang dilakukan di Desa Haurkuning, Kabupaten Kuningan.

Di tahun 2016 lalu, Desa Haurkuning mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal  Pemukiman dan Perumahan Kementrian PUPR untuk pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Sementara Reduce, Reuse & Recicle (TPS 3R).

Bantuan senilai Rp 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta) tersebut dialokasikan untuk pembangunan hangar sampah berukuran 10 x 10 M; pengadaan 4 unit mesin (pencuci sampah plastik, pencacah sampah plastik, pencacah sampah organis dan pengayak kompos), serta pengadaan kendaraan roda tiga pengangkut sampah.

Lalu, pada bulan desember 2016 TPS 3R Songajaya ini diresmikan oleh Bupati Kuningan Acep Purnama. Sejak saat itulah operasional pengelolaan sampah di Desa Haurkuning berjalan di bawah Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Songajaya yang merupakan unit kegiatan Badana Usaha Milik Desa (BUM Desa) Songajaya.

TPS 3R Songajaya pada saat ini memiliki tiga orang pekerja harian. Mereka melakukan aktivitas pemungutan sampah dari rumah-rumah, memilah sampah dan megolah sampah. Sampah non-organik dipilah untuk memisahkan barang-barang yang bisa dimanfaatkan dan residu yang tidak bisa didaur ulang. Sampah organik diolah untuk menjadi pupuk organik atau dimanfaatkan untuk pakan Magot (Lalat BSF). 

Hasil pilahan sampah non-organik dikumpulkan, selanjutnya dijual sebagai pendapatan tambahan TPS 3R. Sementara residu yang tidak bisa didaur ulang dimasukan ke dalam kontainer untuk kemudian diangkut oleh petugas dari Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan untuk dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

TPS 3R Songajaya setiap hari menampung sampah yang “diproduksi” masyarakat Desa Haurkuning yang berjumlah sekitar 4.600 jiwa, terdiri dari 1.000 rumah. Peraturan Desa (Perdes) mengatur dan menetapkan Biaya Retribusi Pengelolaan Sampah untuk setiap rumah adalah sebesar Rp 8.000,00 setiap bulan.

Sebetulnya kegiatan penanganan sampah di Desa Haurkuning sudah dijalankan semenjak tahun 2013. Saat itu pemerintah desa merasa terpanggil untuk mengatasi masalah sampah yang sering kali menumpuk di sungai-sungai, saluran air hingga masuk ke sawah, berserakan di pekarangan rumah, di jalan dan di kebun-kebun. Melewati Musyawah Desa, sampah dari setiap rumah tangga diangkut dan ditampung di tempat pemanpungan terbuka, lokasi yang merupakan tanah bengkok milik desa. Hasilnya dalam dua tahun sampah sudah mennung dan menimbulkan bau yang mengganggu lingkungan sekitar.

Melalui bantuan pemerintah tahun 2016, Alhamdulillah Desa Haurkuning kini relatif berhasil mengatasi masalah sampah. Sebagai desa yang sedang menuju menjadi Desa Wisata Haurkuning sudah menyiapkan diri menjadi desa yang lingkunganya bersih dan tertata rapi. Tak heran, pada tahun 2019 lalu Desa Haurkuning mendapat penghargaan sebagai Juara 2 Desa Maju di bidang Lingkungan. Penghargaan ini diberikan Media Indonesia, dan Radar Cirebon.

FOTO: TPS 3R BUMDes Songajaya Desa Haurkuning, Kabupaten Kuningan

By Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Berita Menarik Lainnya