Disdukcapil Kuningan Mulai Berlakukan Identitas Kependudukan Digital

Pewarta : Agus Maulani | Editor : Nurul Ikhsan

Kuninganpos.com – Seiring kemajuan tantangan jaman di era digital, pelayanan publik mulai melirik berbasis digital seperti halnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menghadirkan aplikasi Digital Id atau Identitas Kependudukan Digital.

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital ini menjadi salah satu inovasi dari Ditjen Dukcapil yang sudah diperkenalkan di lingkungan ASN Ditjen Dukcapil dan Dukcapil Kabupaten/Kota sejak awal tahun 2022.

Di Kabupaten Kuningan sendiri mendapat project Identitas Kependudukan Digital sejak awal September 2022, awalnya ingin menargetkan seluruh ASN menggunakan aplikasi tersebut. Berhubung pelaksanaan Pameran Pembangunan Hari Jadi ke 524 Kuningan, Disdukcapil Kabupaten Kuningan memperkenalkan aplikasi tersebut langsung kepada masyarakat.

BACA JUGA : Kembali Digelar pada November 2022, Ini Rute Tour de Linggarjati ke 6 dan Acara Pendukungnya

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital dapat diakses melalui playstore smartphone android yang berfungsi sebagai sarana untuk menyimpan dan menampilkan dokumen berbentuk digital dari Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. Dengan aplikasi itu, KTP dan KK dapat diakses kapanpun dimanapun selama ada koneksi internet.

Pada aplikasi ini terdapat beberapa menu yang dapat diakses masyarakat. Di bagian tengah terdapat 9 menu yaitu data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, histori aktivitas, ubah PIN/kata kunci, lepas perangkat, dan keterangan.

Di bagian atas dari 9 menu itu terdapat foto dan nomor induk kependudukan, kemudian di bagian bawahnya terdapat menu KTP digital, biodata, pindai barcode dan kunci.

BACA JUGA : Puluhan Tahun Dambakan Jalan Beraspal, Warga di Dusun Cisandag Cipakem Gotong Royong Pasang Pengetapan Batu untuk Jalan

Disdukcapil Kabupaten Kuningan bilamana ada masyarakat yang akan melakukan pergantian KTP elektronik karena rusak, maka pergantiannya tidak akan berupa KTP fisik melainkan KTP elektronik digital.

Akan tetapi bagi masyarakat yang tidak memiliki android, Disdukcapil akan menerbitkan kartu biodata WNI sebagai pengganti identitas. Biodata WNI informasinya lebih komplit.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan, Yudi Nugraha mengatakan, secara aturan Digital Id atau Identitas Kependudukan Digital ini mengacu pada Permendagri 72 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri pada tanggal 21 April 2022.

“Jadi dasar Permendagri tersebut, sekarang ada pergeseran dari KTP Elektronik fisik menjadi KTP Elektronik digital. Secara kebetulan project KTP Elektronik digital mulai 1 September 2022, sehingga proses transformasi ini baru berjalan 28 hari. Keuntungan dari Digital Id ini diakui sebagai identitas nasional karena bersumber dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), artinya ketika kita masuk menggunakan KTP digital. Semua data kita sudah masuk terpusat sehingga memudahkan bisa diakses dimanapun,” ujar Yudi Nugraha, Rabu (28/9/2022).

Kemudahan lainnya, Yudi menjelaskan, di dalam Digital Id yang dapat diakses menggunakan android generasi 8 itu isinya bukan hanya KTP saja. Tetapi disitu terdapat data keluarga, kartu keluarga. Kemudian di dalam menu dokumen lainnya terdapat kartu vaksin Covid 19, NPWP, kepemilikan kendaraan, Badan Kepegawaian Nasional, dan Daftar Pemilih Tetap.

“Keuntungannya isi dalam dompet menipis sehingga tidak banyak mengantongi kartu, penggunaannya juga lebih mudah. Jadi pada saat kita ke fasilitas layanan publik apakah itu ke bank, imigrasi, samsat. Kita cukup memperlihatkan barcode KTP digital kita, jadi nanti oleh petugas layanan publik akan dilakukan scan yang dimiliki oleh mereka. Itu salah satu keuntungan menggunakan KTP elektronik digital,” kata Yudi.

Seiring transformasi dari fisik ke digital, lanjut Yudi, saat ini Ditjen Dukcapil belum berkoordinasi dengan Polri untuk menyatukan SIM ke produk digital. Akan tetapi kalau dengan Samsat dan perpajakan sudah bekerjasama.

“Dengan Digital Id ini akan memudahkan masyarakat, contoh sekarang di Kuningan. Bagi yang akan menikah itu ada program Paduka pengusulannya melalui aplikasi SiPanduk, sehingga masyarakat tidak perlu lagi harus fotocopy. Cukup memperlihatkan Digital Id di KUA, karena KTP digital ini tidak bisa di screenshoot dan print out. Cukup di foto kalau pun sama petugasnya,” jelas Yudi.

Ditegaskan Yudi, Digital Id ini sangat aman karena cukup memperlihatkan barcode saja. Keamanannya terjamin, karena saat akan akses masuk ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital harus memasukan password.

“Jangankan orang lain, kita sendiri perlu hati-hati saat menggunakan password. Jika sampai lupa password, KTP digital tidak bisa diakses. Jadi passwordnya harus password yang biasa digunakan,” ujarnya.

By Agus Maulani

Tinggalkan Balasan

Berita Menarik Lainnya