Pewarta : Agus Maulani | Editor : Nurul Ikhsan
Kuninganpos.com – Persiapan tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah mulai dilakukan, diantaranya dengan melakukan pemutakhiran data agar menghasilkan daftar pemilih tetap (DPT) secara baik.
Secara administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan terus melakukan perekaman bagi pemilih pemula yang memasuki usia 17 tahun melalui program PUSAKA 17.
Hanya yang menjadi kendala dalam proses pemutakhiran data adalah pemilih yang sudah meninggal dunia dikarenakan pihak keluarga yang dibantu pengurus RT masih ada yang belum membuat akta kematian.
Bilamana warga yang telah meninggal dunia dan tidak memiliki akta kematian, maka datanya akan tetap masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT). Akibatnya akan terdapat kelebihan pada data DPT.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan Yudi Nugraha. Dikatakannya, dalam DPT selalu ditemukan data pemilih yang sudah meninggal dunia akibat warga belum mengurus akta kematian.
“Sebab tanpa akta kematian, maka pemerintah pusat tidak akan menghapus pemilih yang meninggal dunia dari DPT. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang memiliki anggota keluarganya sudah meninggal dunia untuk segera dibuatkan akta kematian,” ujar Yudi Nugraha, kepada Kuninganpos.com dari Kantor Berita Kuningan, Jumat (12/8/2022).
Dikatakan Yudi, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 44 bahwa yang melaporkan warganya meninggal dunia adalah pengurus RT ke pemerintah desa, kecamatan, kemudian ke kabupaten.
“Jadi bukan pihak keluarga yang melaporkan, oleh karenanya pengurus RT harus proaktif hingga keluarnya akta kematian. Imbauan kami, bilamana ada warga yang meninggal dunia segera urus akta kematiannya,” kata Yudi.
Diungkapkan Yudi, sebab untuk menghilangkan data warga yang meninggal dunia cukup sulit bilamana akta kematian tidak diurus. Warga mengurus akta kematian bilamana mendesak seperti mengurus kepentingan warisan. Jika tidak penting banyak yang tidak mengurus.
“Kalau pemutakhiran data lainnya seperti pindah alamat tidak begitu sulit karena selalu ada laporan dengan pembaruan dokumen, disisi lain pada pemilih pemula kami terus melakukan perekaman terhadap siswa yang memasuki usia 17 tahun melalui program PUSAKA 17,” ujarnya.
Pemutakhiran data sekarang menggunakan aplikasi terpusat, lanjut Yudi, sehingga data-data by data by address itu ditentukan oleh kementerian, jadi tidak diberikan oleh Disdukcapil kabupaten/kota.
“Data untuk ke KPU nanti diserahkan langsung oleh Dirjen Dukcapil, kemudian oleh KPU RI disebarkan ke KPU Provinsi dan daerah khususnya untuk penduduk yang menjadi pemilih pemula. Jadi nanti pada pelaksanaan Pemilu 2024, kami dapat pastikan pemilih pemula sudah memiliki KTP,” jelasnya.