Pewarta : Agus Maulani | Editor : Nurul Ikhsan
Kuninganpos.com – Setiap bulan di Kabupaten Kuningan, Pengadilan Agama mencatat setidaknya terdapat 250 hingga 300 perkara yang masuk ke pihaknya. Dari jumlah tersebut, pada bulan Juni 2022 mengalami peningkatan hingga 317 perkara.
Sebanyak 317 perkara yang masuk Pengadilan Agama Kuningan selama bulan Juni 2022 diantaranya 212 cerai gugat atau perkara perceraian yang diajukan oleh istri, 60 cerai talak atau perceraian yang diajukan suami dan selebihnya merupakan hak asuh anak, penetapan ahli waris, dispensasi nikah, hingga hak asuh anak.
Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan, Adam Iskandar mengatakan, biasanya Pengadilan Agama Kuningan menerima perkara itu dikisaran 250 hingga 300. Tetapi pada bulan Juni ini sangat signifikan karena pasca Idulfitri.
“Besar kemungkinan mereka biasanya menunda gugatan perceraiannya selama Ramadhan, menghargai kesucian bulan Ramadhan. Sehingga gugatan ini meningkat seusai lebaran Idulfitri, kami juga menilai cerai gugat ini mendominasi diakibatkan faktor ekonomi, perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Adam Iskandar, Selasa (12/7/2022).
Adam menyebutkan, sehingga pada bulan Juni tahun ini melonjak perkara yang masuk hingga 317 kasus diterima Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan.
“Faktor ekonomi yang mendominasi, cerai talak juga sebetulnya banyak faktor. Hanya saja kalau cerai talak biasanya istri tidak mau satu rumah dengan suaminya, tidak menerima penghasilan suami apa adanya dan masih banyak faktor yang mempengaruhinya. Kami juga berupaya untuk melerai perceraian mereka dengan melakukan mediasi kedua belah pihak,” kata Adam.
Akan tetapi, lanjut Adam, ada juga faktor istri sangat tidak mau diajak untuk berumahtangga bareng seperti istri diajak tinggal bareng di kampung halaman suami, sementara istri ingin dirumah orangtuanya. Faktor ini juga banyak menyebabkan suami mengajukan perceraian, ada juga faktor lain yang memang istri kurang menerima keadaan penghasilan suaminya.
“Jadi sebenarnya untuk proses perkara perceraian ini bisa kami cegah melalui proses mediasi kalau kedua belah pihak hadir, dimana mediasi ini wajib dijalankan oleh hakim yang menyidangkan. Jadi sebelum masuk pokok perkara perceraian, kalau kedua belah pihak hadir baik suami maupun istri itu harus menempuh proses mediasi,” ujarnya.
Dikatakan Adam, ini sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak hanya itu saja, setiap kali tahapan proses persidangan majelis hakim berupaya untuk menasehati para pihak untuk rukun kembali, berumah tangga kembali.
“Setiap persidangan majelis hakim wajib memberi nasehat kepada kedua para pihak yang mengajukan perceraian. Ini adalah upaya agar perceraian tidak mudah untuk dikabulkan majelis hakim, kalau sudah maksimal dan kedua belah pihak atau pencari keadilan tetap tidak ingin melanjutkan rumah tangganya majelis hakim tidak bisa menolaknya,” tuturnya.