Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Banyaknya Perceraian di Kuningan

Pewarta : Agus Maulani | Editor : Nurul Ikhsan

Kuninganpos.com – Ada 317 perkara kasus yang masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan selama bulan Juni 2022. Dimana kasus 317 ini didominasi cerai gugat dan cerai talak.

Cerai gugat sendiri merupakan perceraian yang diajukan oleh istri, sedangkan cerai talak merupakan perceraian yang diajukan suami.

Selama Juni 2022, perceraian yang diajukan oleh istri sebanyak 212 perkara dan 60 perkara cerai diajukan oleh suami. Selebihnya, merupakan perkara perwalian, hak asuh anak hingga penetapan ahli waris.

Kasus perceraian baik cerai gugat maupun cerai talak ini didominasi karena faktor ekonomi.

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan Adam Iskandar mengatakan, faktor penyebab perceraian adalah ekonomi. Faktor ekonomi inilah mendominasi kasus perceraian dibanding faktor lainnya.

“Selama bulan Juni perkara yang kami terima sebanyak 317 perkara, selain ekonomi yang menjadi pemicu perceraian meningkat di Kabupaten Kuningan. Konflik perselingkuhan, dan kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Adam Iskandar, Selasa (12/7/2022).

Perceraian yang diakibatkan cekcok, perselingkuhan dan KDRT, lanjut Adam, tidak begitu signifikan. Faktor ekonomi masih menjadi pemicu kasus perceraian, tidak hanya bulan Juni. Tetapi setiap tahunnya, di Kuningan selalu didominasi kasus perceraian karena faktor ekonomi.

“Biasanya istri tidak dinafkahi oleh suami selama pernikahan berlangsung. Berbeda halnya gugatan oleh suami, perkara yang kami terima alasannya jika istrinya tidak mau diajak ke kampung halaman suami sementara istri masih mau menetap di rumah orangtuanya. Faktor ini juga banyak menjadi penyebab suami menjatuhkan talak terhadap istrinya,” kata Adam.

By Agus Maulani

Tinggalkan Balasan

Berita Menarik Lainnya