Pewarta : Agus Maulani | Editor : Nurul Ikhsan
Kuninganpos.com – Pada Kamis (28/4/2022) Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Kepolisian Resor Kuningan menerapkan jalan satu arah (one way). Tetapi, hal itu mendapat protes dari pengemudi angkot 04 dan 10.
Awalnya pengemudi angkutan kota 04 jurusan Cirendang – Kota Kuningan melalui Pramuka berkumpul di depan Kantor Bupati Kuningan. Namun karena tak ada yang mengawal aspirasi mereka, pengacara Abdul Haris pun turut membantu memediasi pengemudi dengan pemerintah.
Sayangnya, aksi protes yang dilakukan pengemudi 04 tak membuahkan hasil karena Bupati Kuningan Acep Purnama tak ada di tempat. Akhirnya, para sopir angkot 04 pun beralih ke Dinas Perhubungan.
“Saya minta kepada pemerintah kalau mau memutuskan yang sekiranya dapat merugikan masyarakat, tolong dikaji dan dilakukan musyawarah dulu,” ujar Abdul Haris.
Haris menyebutkan, pihaknya merasa prihatin bilamana tetap diberlakukan satu arah. Masyarakat sekitar Cigembang sepulang dari pasar atau kota, harus dipaksakan jalan kaki dari Bundaran Cijoho.
“Para pengemudi angkot ini belum mendapatkan penghasilan normal sejak Pandemi, apalagi angkot 04 dan 10 ini biasanya melalui SMPN 1 Kuningan untuk kembali ke lokasi awal trayek karena memang layanannya hanya jalur itu,” kata Haris.