Terungkap Fakta Baru Tewasnya Sri Agustina di Kamar Kos

Pewarta : Agus Maulani | Editor : Nurul Ikhsan

Kuninganpos.com – Fakta baru terkait kasus kematian Sri Agustina (42 tahun) di dalam kamar kos Gang Cikawung, Kelurahan Cijoho, Kabupaten Kuningan mulai terungkap dalam proses rekontruksi.

Rekontruksi sendiri untuk mencocokan hasil daripada keterangan pelaku yang sebelumnya dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) usai dilakukan penangkapan.

FOTO: Kuninganpos/Agus Maulani.

Adegan pertama, pelaku mengawali sedang mengemudikan kendaraan sepeda motor dari arah barat saat akan masuk ke kosan korban. Ketika akan masuk gang, pelaku berpapasan dengan saksi Nisha.

Nisha sendiri pada saat itu keluar dari kosan tersebut untuk berangkat kerja, namun sebelumnya saksi mengetahui ada orang lain berada di dalam kosan korban tetapi tidak mengetahui orang yang tidak dikenal itu.

FOTO: Kuninganpos/Agus Maulani.

Pada adegan kedua, pelaku mulai masuk ke dalam gang menuju kosan korban dan menyimpan atau parkir motor di samping timur kamar kosan itu. Saat akan memasuki kamar korban, pintu kosan yang dihuni korban terbuka sedikit.

Saat mulai memasuki kamar kosan korban, pelaku melihat ada sosok Mr X orang yang tak dikenal pelaku sedang merangkul korban dengan mesra.

FOTO: Kuninganpos/Agus Maulani.

Setibanya di dalam kamar, mereka bertiga pun membuka obrolan. Tak lama, korban dan pelaku melangsungkan persetubuhan dengan posisi orang tak dikenal menunggu di ruang sebelah.

Seusai persetubuhan korban dengan pelaku FN, FN pun kembali ke ruangan depan. Orang tak dikenal itu pun berkomunikasi dengan pelaku, Mr X itu menawarkan kepada FN untuk nambah secara gratis dengan cara ikuti langkahnya.

Di dalam kamar itu, peran Mr X mencekik leher korban menggunakan kabel dan membekapnya. Kemudian FN pun mengambil pakaian dalam korban yang dijemur di dalam kamar mandi untuk membantu membekap hingga lemas tak berdaya.

Mr X yang masih di dalami aparat kepolisian, telah membawa botol obat hama merk Decis dan meminumkan kepada korban ketika sudah lemas. Akibatnya, Sri Agustina pun tewas dengan kondisi wajah membengkak dan memerah.

Setelah itu, Mr X diduga mengambil sejumlah emas milik korban dan pelaku FN mencoba membuat sebuah tulisan ‘Gw Capek Hidup’ dalam sobekan kertas serta membawa hp korban.

Pelaku FN dan Mr X dalam rekontruksi saat keluar dari gang kosan korban keluar berbarengan, FN keluar ke kanan kemudian ke kiri arah kelurahan. Sedangkan Mr X keluar ke kiri.

Dalam rekontruksi ini, pelaku FN memperagakan sebanyak 44 adegan. Nampaknya, selain 40 adegan saat di kamar kos. Polisi pun menggelar adegan rekontruksi di lokasi pembuangan barang bukti berupa spidol dan kartu perdana nomor seluler yang digunakan korban.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kuningan AKP M Hafidz Firmansyah mengatakan, reka ulang ini ada 44 adegan apa saja yang dilakukan pelaku agar nantinya ada penyesuaian dengan hasil pemeriksaan.

“Mr X ini kebetulan hasil daripada keterangan pelaku, kita laksanakan sesuai apa yang keterangan pelaku sampaikan dalam berita acara pemeriksaan. Rekontruksi ini bagian daripada penyesuaian hasil BAP dengan kejadian pelaksanaannya seperti apa,” ujar Hafidz Firmansyah.

Diungkapkan Hafidz, pihaknya tidak bisa memeriksa hasil keterangan daripada pelaku. Tetapi mendalami keterangan lainnya.

“Untuk berencana sampai saat ini kita masih lakukan pendalaman, kita masih menerapkan Pasal 365 Jo 338 Jo 351. Sesuai dengan hasil visum, obat hama merk Decis baru sampai lambung,” kata Hafidz.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kuningan Agung Hari Indrayudatama mengatakan, barang-barang yang ada dalam kamar korban dibiarkan saja. Apabila dimungkinkan suatu hari diperlukan untuk persidangan apabila memang ada suatu kondisi yang perlu untuk meyakinkan para pihak antara kejaksaaan dan pengadilan dapat dicek kembali.

“Maka sampai dengan putusan agar barang – barang yang ada di TKP jangan dialihkan kemana-mana dulu, meskipun barang itu milik korban misalnya. Dibiarkan saja dulu, nanti hak korban akan tetap dikembalikan ke keluarganya hingga diputus oleh pengadilan,” ujar Agung Hari Indrayudatama.

Agung menyebutkan, sepanjang ini memang merupakan bentuk kerjasama antara kepolisian dengan kejaksaan agar penyidikan ini bisa dilaksanakan dengan cepat dan tidak terjadi bolak balik perkara.

“Sehingga dengan adanya rekontruksi ini, kami pun akan semakin jelas bagaimana duduk perkara atau sangkaan dugaan yang dilakukan tersangka ini,” kata Agung.

By Agus Maulani

Tinggalkan Balasan

Berita Menarik Lainnya