Pewarta : Agus Maulani | Editor : Nurul Ikhsan
Kuninganpos.com – Pengerjaan sejumlah item kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang Pendidikan sebaiknya dikerjakan melalui pihak ketiga atau tender baik dilelang maupun penunjukan langsung.
Meskipun dalam petunjuk teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2022 mengatur DAK bidang pendidikan dapat dilaksanakan secara swakelola. Tetapi alangkah baiknya, kegiatan tersebut tetap dikerjakan pihak ketiga.
Hal ini diungkapkan Penyedia Barang dan Jasa asal Kabupaten Kuningan, Toto Handrian, mengenai adanya rumor tentang permasalahan anggaran DAK Fisik bidang Pendidikan yang akan dilaksanakan secara swakelola. Pihaknya menilai akan sedikit mengalami kekacauan dalam pekerjaannya.
“Saya tidak setuju jika DAK Pendidikan dikerjakan swakelola, sebab kami sebagai pihak ketiga pun masih berminat mengerjakan pekerjaan tersebut,” ujar Toto Handrian, Kamis (17/3/2022).
Diakui Toto, secara juknis Kemendikbud memang diatur dapat dikerjakan swakelola bilamana mengacu pada Peraturan Perundang-undangan tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan.
“Bila diamati sekarang ini para pihak ketiga atau penyedia jasa sedang mengalami kesulitan dikarenakan mendapat pekerjaan sedikit, jika ini dipaksakan swakelola dan berbeda pengaturan Penyedia Barang dan Jasa bisa terjadi kekacauan menurut saya,” kata Toto.
Syarat penyedia barang dan jasa, lanjut Toto, pihak ketiga harus memiliki sertifikat kompetensi, surat keterampilan kerja, NIB, SBU dan lainnya yang diwajibkan dalam Peraturan Presiden dan Perundang-undangan.
“Pada prinsipnya bagi kami pekerjaan DAK bidang pendidikan harus tetap dikerjakan pihak ketiga baik melalui juksung maupun tender,” ujarnya.