Pewarta : Agus Maulani | Editor : Nurul Ikhsan
Kuninganpos.com – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) di Kabupaten Kuningan diduga dikavling atau diarahkan. Bahkan keluarga penerima manfaat (KPM) diancam akan dicoret sebagai penerima bantuan bilamana tidak membelanjakan uang BPNT ke agen e-warong tertentu.
Sekadar diketahui, aturan terbaru penyaluran BPNT yang semula berupa paket sembako dan uang tunai. Kini, Kementerian Sosial melalui PT Pos Indonesia menyalurkan bantuan utuh secara tunai Rp 600.000
Meski penerima manfaat menerima uang bantuan tunai sejumlah Rp 600.000 diperbolehkan belanja dimana saja, tetapi KPM harus mempertanggungjawabkan dengan adanya nota pembelian bahwa bantuan tersebut dibelanjakan sembako.
KPM dilarang membelanjakan uang tersebut untuk kebutuhan rokok, pulsa, bayar bank keliling, bayar piutang, beli kopi, susu dan kebutuhan konsumtif lainnya.

Akan tetapi, penelusuran informasi Kuninganpos dari Kantor Berita Kuningan di Desa Kertawinangun, Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan, meski KPM sudah menerima uang tunai, rumah KPM didatangi pihak RT dan agen mengarahkan agar mereka berbelanja di e-warong.
“Saya didatangi pihak RT dan agen, mereka seolah memaksa kami agar berbelanja di e-warong. Kalau tidak belanja di e-warong, tahap berikutnya kami terancam tidak akan dapat bantuan lagi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kuningan Deni Hamdani mengatakan, bagi KPM yang sudah menerima bantuan tunai Rp 600.000 bebas memilih belanja dimana saja.
“Masyarakat tidak perlu takut bantuannya dicabut di tahap berikutnya, karena kewenangan mencabut harus berdasarkan berita acara musyawarah dan alasan yang jelas kepada kami,” ujar Deni Hamdani.
Deni menegaskan, bagi siapapun baik aparat desa, RT, dan agen tidak boleh ada pengkondisian dengan dalih apapun.
“Kami tegaskan tidak boleh ada yang menjual sembako dengan harga tinggi, berikan kebebasan KPM untuk berbelanja dimana saja. Hanya penerima manfaat harus mempertanggungjawabkan dengan menyimpan nota belanja sesuai dengan ketentuan,” kata Deni.