Pengamat Hukum: Penyaluran Bantuan Harus Sesuai Aturan Kemensos

Pewarta : Agus Maulani | Editor : Nurul Ikhsan

Kuninganpos.com – Penyaluran bantuan sosial di Desa Cimaranten, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan, pada penyaluran Bantuan Program Sembako (BPNT) Tahun 2022 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mendapat perhatian dari Pengamat Hukum, Politik dan Pemerintahan Kabupaten Kuningan Abdul Haris yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia Kuningan.

Adanya miss komunikasi dalam penyaluran karena pada saat KPM menerima bantuan tunai Rp 600 ribu dari PT Pos Indonesia, uang yang sudah diterima sempat diminta kembali oleh rekanan e-warung dengan tujuan agar bantuan yang diterima memang diperuntukkan untuk membeli kebutuhan sembako. Pihak pengelola e-warung juga menegaskan tidak memaksakan warga membelanjakan uang untuk sembako di e-warung yang dikelolanya. Pengelola e-warung juga menegaskan bahwa mereka sudah menerapkan sesuai aturan yang sudah ditetapkan dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat.

Arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini agar bantuan tersebut disalurkan kepada penerima sebesar Rp 200.000 per bulan. Namun, dana tersebut disalurkan sekaligus untuk tiga bulan. Jadi total yang disalurkan kepada KPM senilai Rp 600 ribu.

Sebelumnya, KPM menerima BPNT dalam bentuk paket. Hanya saja setelah dilakukan evaluasi di sejumlah tempat, Kementerian Sosial menyarankan agar BPNT disalurkan berupa uang tunai untuk dibelanjakan sembako sesuai kebutuhan penerima manfaat.

Kemensos sendiri dalam rilisnya menargetkan penyaluran BPNT sebanyak 18,8 juta KPM di tahap 1 tahun 2022. Fakta di lapangan, saat Kuninganpos mendatangi Kantor Kepala Desa Cimaranten, KPM dijanjikan akan menerima sembako di hari Selasa, 1 Maret 2022 mendatang. Oleh karenanya, uang tunai Rp 600 ribu yang sudah diterima langsung oleh KPM sempat ditarik kembali oleh tim e-warung. Sementara masyarakat menginginkan agar uang tunai yang mereka terima dapat dibelanjakan sembako sesuai kebutuhan.

“Kami minta penyerahan bantuan kepada masyarakat yang menerima manfaat, penyalurannya harus disesuaikan dengan aturan yang sudah diatur Kementerian Sosial,” ujar Abdul Haris.

Haris juga menegaskan mengapresasi pihak tim e-warung Desa Cimaranten, sudah mensosialisasikan sebelumnya, dan menawarkan produk sembakonyakepada masyarakat dengan tujuan agar warga memahami teknis penyaluran bantuan.

Sebelumnya, pihak pengelola e-warung pun menegaskan sudah berkali-kali melakukan sosialisasi kepada warga terkait penyaluran bantuan sembako.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kuningan Deni Hamdani menyampaikan agar uang yang diterima penerima manfaat aga dibelanjakan sembako baik di e-warung atau ke warung tetangga.

“Kami hanya minta ketika masyarakat menerima bantuan berupa uang tunai Rp 600 ribu, hendaknya dibelanjakan sembako baik di e-warung maupun warung tetangga,” ujar Deni Hamdani.

By Agus Maulani

Tinggalkan Balasan

Berita Menarik Lainnya