Pewarta : Agus Maulani | Editor : Nurul Ikhsan
Kuninganpos.com – Usai mencuat perdebatan kepastian Bupati Kuningan Acep Purnama bisa maju kembali atau tidak pada Pilkada mendatang, memicu reaksi Praktisi Hukum Kabupaten Kuningan, Abdul Haris.
Abdul Haris menegaskan pasca mempelajari SK pengangkatan dan pelantikan Bupati Kuningan. Bahwa Acep Purnama dipastikan bisa maju kembali di Pilkada 2024.
Jika melihat bukti pada SK tersebut, maka Acep Purnama sebagai Bupati Kuningan baru terhitung 1 periode dihitung pada kepemimpinan Acep – Ridho. Dikarenakan pada periode 2013-2018, Acep Purnama sebagai Bupati lantaran melanjutkan masa kepemimpinan Hj. Utje Ch Suganda yang meninggal dunia di tahun 2016.
Data yang dihimpun tim redaksi grup Kantor Berita Kuningan, Jumat (11/2/2022). Di tahun 2016, Acep Purnama diangkat sebagai Bupati Kuningan berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri tertanggal 1 Juni 2016 dan pelantikan 14 Juni 2016 mengganti Hj. Utje Ch Suganda dalam masa sisa jabatan periode 2013-2018.
Kemudian di periode 2018-2023, Acep Purnama berpasangan dengan M. Ridho Suganda dilantik sebagai Bupati Kuningan dan Wakil Bupati Kuningan tertanggal 4 Desember 2018 dengan SK dikeluarkan Menteri Dalam Negeri 12 September 2018.
“Bila mengacu by data baik SK maupun tanggal pelantikan, menurut saya sebagai praktisi hukum Acep Purnama terhitungnya masih 1 periode. Artinya, masih bisa mencalonkan di Pilkada 2024,” ujar Abdul Haris.
Dikatakan Haris, masa jabatan bupati ini dihitung ganjil tepat 5 tahun. Sedangkan di periode 2013-2018, Acep Purnama dilantik menjadi Bupati Kuningan pada tahun 2016. Artinya jika dihitung masa jabatan di periode sebelumnya, hanya terhitung 2 tahun 5 bulan atau tidak masuk kriteria hitungan 1 periode.
“Jika kami mengacu pada aturan hukum, Acep menjabat Bupati Kuningan hitungannya masih 1 periode terhitung sejak pelantikan yang berpasangan dengan M. Ridho Suganda,” kata Haris.