83 Desa Menerima Perbup Kuningan tentang Batas Desa

Pewarta : Jamaludin Al Afghani | Editor : Nurul Ikhsan

Kuninganpos.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dian Rachmat Yanuar, menyerahkan Peraturan Bupati Kuningan Tentang Batas Desa kepada 83 desa, di Pendopo Kabupaten Kuningan, Kamis (27/1/2022).

Sekda berharap, peraturan Bupati Kuningan tentang batas desa ini dapat dipergunakan dengan baik sebagai dasar penataan data PBB, data aset, data tata ruang desa, data kependudukan dan data pendaftaran tanah/PTSL maupun data-data lainnya.

“Dalam mensukseskan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa tahun 2021, kami selaku tim penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan Kabupaten Kuningan menyerahkan hasil kegiatan tersebut kepada tim penetapan dan penegasan batas desa tingkat provinsi untuk disampaikan ke kementerian dalam negeri sehingga terintegrasi dalam Indonesia satu peta,” ujar Sekda Dian.

Dijelaskan Sekda, hasil kegiatan pemetaan partisipatif dan mandiri oleh tim pelaksana desa yang sudah diserahkan kepada kami tim penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan Kabupaten Kuningan langsung ditindak lanjuti dengan melakukan asistensi/verifikasi teknis kepada tim provinsi, dan tim pusat dalam hal ini Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai dasar penilaian.

“Bahwa hasil kegiatan penetapan dan penegasan batas desa tahap pertama yang telah dilakukan oleh 83 desa di Kabupaten Kuningan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sudah ditetapkan sejumlah 83 peraturan Bupati Kuningan tentang batas desa,” jelasnya.

Kepala Bidang Pengembangan Potensi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat mengapresiasi Pemkab Kuningan yang telah melakukan upaya menyelesaikan batas desa di 83 desa di Kabupaten Kuningan yang telah selesai.

“Semoga apa yang dilakukan oleh Pemab Kuningan yang sangat luar biasa ini dapat memberikan inspirasi untuk Kabupaten/Kota lain untuk bisa menyelesaikan batas desa,” ujarnya.

Acara ditutup dengan Penyerahan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Tahap-1 kepada Kepala Desa Kepala Desa Karangkamulyan, Kec. Ciawigebang, Kepala Desa Linggasana, Kec. Cilimus, Kepala Desa Garatengah, Kec. Japara, Kepala Desa Mandirancan, Kec. Mandirancan, Kepada Desa Ciwiru, Kec. Pasawahan, Kepala Desa Sangkanhurip, Kec. Cigandamekar, Kepala Desa Rajawetan, Kec. Pancalang, Kepala Desa Nanggela, Kec. Cidahu dan Kepala Desa Kalimanggis Kulon, Kec. Kalimanggis.

By Jamaludin Al Afghani

Tinggalkan Balasan

Berita Menarik Lainnya