Pewarta : Nurul Ikhsan | Editor : Jamaludin Al Afghani
Kuninganpos.com – Pernyataan Anggota DPR RI Komisi III Arteria Dahlan yang mengatakan tidak pantas menggunakan bahasa Sunda dalam forum rapat memantik reaksi keras dari masyarakat Kuningan dan warga Jawa Barat.
Arteria Dahlan juga meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan bahasa Sunda dalam sebuah rapat. Pernyataan tersebut disampaikan Arteria Dahlan pada saat rapat kerja dengan Jaksa Agung di gedung DPR RI, Senin (17/1/2022).
Pernyataan Arteria Dahlan yang menyinggung etnis Sunda mendapat sorotan dan kritik dari praktisi hukum, Yadi Mulyadi dari Firma Hukum Mulyadi & Partners. Pengacara kelahiran Kuningan, Jawa Barat ini mengatakan, Arteria Dahlan sebagai anggota legislatif terlalu berlebihan, tidak etis, mengada-ngada, rasisme dan tidak menghargai bahasa Sunda.
”Menurut hemat saya pernyataan Arteria Dahlan sebagai anggota legislatif terlalu berlebihan, tidak etis, mengada-ngada dan rasisme. Dia tidak menghargai bahasa Sunda yang sudah dipakai oleh jutaan orang di Indonesia, hal tersebut terlalu mengecilkan bahasa Sunda,” tegasnya.
Menurutnya, bahasa Sunda merupakan warisan budaya, dan sebagai salah satu wujud keanekaragaman bahasa di Indonesia yang banyak jumlahnya, dan sudah diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UUD 1945, yang sudah jelas berbunyi negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
”Jadi sudah jelas bahwa setiap warga negara harus menghormati dan memelihara Bahasa daerah,” ujarnya.
Ditegaskannya, pernyataan tersebut tentu sangat mencederai masyarakat suku Sunda. Ia juga meminta Arteria Dahlan segera meminta maaf dengan apa yang telah disampaikan atas kekeliruannya.
”Orang Sunda itu mempunyai karakter atau sifat pemaaf, pasti memaafkan kalau beliau legowo meminta maaf atas kekeliruannya, tetapi jika hal tersebut tidak dilakukan dikhawatirkan masalah ini akan membesar dan mengganggu stabilitas nasional,” terangnya.
Kang Yadi, sapaan akrabnya juga menyoroti ancaman Arteria Dahlan bagi Kejati yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat agar diganti, menurutnya tidak manusiawi, dan merupakan bentuk arogansi dari seorang pejabat publik.
”Ini sangat disayangkan, seharusnya sebagai seorang pejabat publik justru memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, jangan malah bikin gaduh. Penggunaan Bahasa daerah dalam rapat formal biasanya hanya selingan dalam dinamika rapat, sah-sah saja sebagai selingan, dan biasanya hal tersebut bisa mencairkan suasana karena lucu dan sebagai obat ngantuk bagi peserta rapat jadi merupakan suatu kewajaran. Toh akhirnya tetap mengedepankan bahasa Indonesia begitu juga dalam kesimpulannya,” ungkapnya.
Menurut Kang Yadi, pernyataan yang dilontarkan Arteria Dahlan jelas tidak sesuai dengan Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Etnis yang menjamin Hak Azasi Manusia setiap warga negara.
“Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama untuk mendapatkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa pembedaan ras dan etnis,” pungkasnya.