Pewarta : Nurul Ikhsan | Editor : Jamaludin Al Afghani
Kuninganpos.com – Bupati Kuningan Acep Purnama kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) memberhentikan direksi dan dewan pengawas Perumda Aneka Usaha Darma Putra atau yang sudah dikenal PDAU Kabupaten Kuningan.
Keputusan pemberhentian tersebut menurut Sekda Kuningan Dian Rahmat Yanuar saat mengunjungi kantor PDAU adalah hasil dari keputusan rapat KPM, dalam hal ini Bupati Kuningan.
BACA JUGA : Pemecatan Direksi Perumda Aneka Usaha Berujung Polemik
“Saya datang kesini hanya menyampaikan hasil keputusan dari KPM Perumda Aneka Usaha, sejak terjadi masalah di internal Bupati Kuningan memberikan kesempatan untuk membereskan konfliknya. Tetapi hingga sekarang ini tidak ada progres lanjutan, oleh karenanya KPM memecat Direktur, Direksi hingga Dewan Pengawas,” terang Dian Rahmat Yanuar kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).
Sebelumnya, perusahaan plat merah tersebut sering mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak terkait rendahnya kinerja PDAU dalam mengemban tugas mengelola usaha untuk menghasilkan sumber PAD ke kas daerah. Terakhir, PDAU didemo oleh sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Kuningan Bersatu (Gemasku Bersatu) yang melakukan aksi unjuk rasa Kuningan Menggugat PDAU, Senin (27/9/2021).
BACA JUGA : Massa Unjuk Rasa Tuntut Audit Kinerja dan Minta Direktur PDAU Kuningan Lepas Jabatan
Gemasku Bersatu menilai pihak pengelola PDAU tidak mampu mengurus perusahaan milik Pemkab Kuningan tersebut. Bahkan, manajemen PDAU dianggap hanya membebani kas daerah tanpa mampu menghasilkan kontribusi kinerja yang diharapkan dalam mengelola semua lini bisnis di PDAU, khususnya mengelola bisnis di sektor pariwisata yang menjadi program kerja prioritas Pemkab Kuningan.
Kinerja PDAU yang dinilai tidak profesional, Gemasku Bersatu menuntut PDAU segera di audit kinerja, mereshufle karyawan PDAU, mendorong PDAU segera di pansuskan, dan menuntut Direktur PDAU mundur dari jabatannya.
BACA JUGA : Praktisi Hukum Dorong Kades Pahami Aspek Hukum dan Manajerial Pengelolaan Dana Desa
Praktisi hukum dan kebijakan publik, Yadi Mulyadi, SH, MM menyoroti polemik yang terjadi di tubuh PDAU Kuningan. Ia menilai langkah yang diambil oleh Bupati Kuningan selaku Kuasa Pemegang Modal adalah suatu tindakan yang tepat sebagai upaya menyelamatkan PDAU Kuningan.
Dikatakannya, setiap stakeholders menginginkan perusahaan dikelola dengan baik dan profesional, dalam artian perusahaan tersebut harus mempunyai nilai tambah untuk menghasikan pendapatan daerah.
“Jika memang pengelolaan BUMD tersebut tidak baik, tidak profesional dan tidak menciptakan nilai tambah bagi stakeholders, karena maksud dan tujuan dibentuknya BUMD tersebut sesuai dengan Pasal 6 Perda Kabupaten Kuningan No. 11 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kuningan, dimana maksud dan tujuan pendirian Perumda adalah untuk mengelola potensi sumber kekayaan daerah dan meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah, tentunya tindakan pemberhentian yang diambil Bupati sudah tepat,” ujar Kang Yadi panggilan akrabnya yang juga pemilik Firma Hukum Mulyadi & Partners saat dihubungi Kuninganpos (grup Fajarkuningan.com), Kamis (6/1/2022).
Pemberhentian direksi dan dewan pengawas, dijelaskan Kang Yadi sudah sesuai dengan Perda Kabupaten Kuningan No. 11 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kuningan pasal 54 tentang Pemberhentian Direktur.
“Tetapi apabila BUMD tersebut tidak bertumbuh, tidak menghasilkan pendapatan bagi daerah bahkan hanya membebani kas daerah akibat kinerja yang rendah ini menandakan pengelolaan BUMD tersebut tidak baik, tidak profesional, yang akhirnya mengalami kerugian terus. Oleh karena hal tersebut apa yang dilakukan Bupati sebagai KPM adalah tindakan yang tepat dan harus didukung. Hal tersebut sesuai dengan Perda Kabupaten Kuningan No. 11 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kuningan, pasal 54 tentang Pemberhentian Direktur,” pungkasnya.