Oleh: Nurul Ikhsan,
Pemimpin Redaksi Kantor Berita Kuningan
“Jauhkan rencana busuk untuk melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme saat menjabat sebagai kepala desa.”
Pelaksanaan Pilkades serentak di 78 desa dan 29 kecamatan di Kabupaten Kuningan telah selesai digelar, Minggu 28 November 2021. Pesta demokrasi di tingkat desa pun berhasil memilih putra terbaik untuk memimpin pemerintahan desa dalam satu periode kedepan.
Hasil pantauan Kantor Berita Kuningan (KBK), pelaksanaan Pilkades secara keseluruhan berjalan aman dan tertib. Jika pun ada riak-riak kecil masih dalam batas wajar karena dalam Pilkades pasti akan ada calon kades yang menang dan kalah. Kerja tim dari Pemkab Kuningan, TNI, POLRI dan seluruh stakeholder terkait berhasil mengawal Pilkades serentak berjalan kondusif. Tidak ada kekerasan dan gejolak sosial akibat penyelenggaraan Pilkades. Kerja keras tim tentunya harus diapresiasi sebagai prestasi gemilang mengelola wilayah dalam penyelenggaraan Pilakdes serentak tahun 2021.

Calon yang menang bersukacita, dan calon yang kalah pastinya kecewa dengan hasil suara yang diperoleh jauh dari harapan. Bersukacita dan rasa kecewa tentunya sangat manusiawi, karena keduanya adalah bentuk ekspresi. Bagi yang menang jangan jumawa, harus segera merangkul calon yang kalah. Sejatinya semua calon yang bertarung secara kesatria adalah putra terbaik desa. Rivalitas hanya terjadi di bilik suara, selebihnya harus tetap bersatu, karena pihak yang menang dan kalah keduanya akan bersama-sama bergotong royong membangun pemerintahan desa untuk menjadi lebih baik dan mensejahterakan warganya.
Data yang dihimpun KBK, Senin (29/11/2021), di Pilkades serentak tahun ini terdapat calon kepala desa laki-laki sebanyak 187 orang dan calon kepala desa perempuan berjumlah 28 orang. Selanjutnya calon kades laki-laki yang menang berjumlah 69 orang, dan calon kades perempuan yang berhasil unggul sebanyak 9 orang. Pilkades serentak tahun ini juga memunculkan satu peserta perempuan termuda, yaitu Lia yang berusia 27 tahun, dan peserta tertua, Kursa berusia 70 tahun.

Terdapat satu desa dengan partisipasi pemilih terendah yaitu di Desa Cikaduwetan, Kecamatan Luragung sebesar 51,87%, dan partisipasi tertinggi di pegang oleh Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan sebesar 91,90%. Pilkades serentak juga kembali diikuti oleh 44 orang peserta petahana. Dari 44 orang, petahana yang kembali memenangi Pilkades sebanyak 19 orang (43,18%), dan petahana yang kalah bertarung sebanyak 25 orang (56,82%). Pilkades juga memunculkan satu desa dengan perolehan suara tertinggi yaitu Desa Sukaimut, Kecamatan Garawangi dengan 96,75%. Sementara desa dengan perolehan suara terendah berada di Desa Pasawahan, Kecamatan Pawahan, dengan jumlah 0,07%.
Usai pemilihan suara Pilkades dilaksanakan, selanjutnya masih ada beberapa tahapan jadwal yang harus dilalui. Sesuai petunjuk teknis jadwal Pilkades menyebutkan, jadwal selanjutnya yaitu Laporan Panitia Pilkades kepada BPD (29 November-5 Desember), Laporan BPD kepada Bupati (6-8 Desember), Penyelesaian Sengketa Pilkades (9-18 Desember), Persiapan Penyusunan Keputusan Bupati ((9-18 Desember), Penetapan Keputusan Bupati (19-24 Desember), Persiapan Pelantikan (19-27 Desember), dan Pelantikan (28-31 Desember).

Suksesnya gelaran Pilkades tentunya saatnya kepala desa terpilih mewujudkan semua janji yang diumbar selama masa kampanye. Visi, misi dan program kerja yang sudah disusun sudah bisa direalisasikan. Kades terpilih harus mampu menjawab semua tantangan saat memimpin pemerintahan desa. Kades terpilih juga harus mampu mencipta prestasi gemilang, membawa energi dan era baru selama menjabat sebagai kepala desa, bukan sebaliknya membawa kemunduran dan miskin prestasi dalam mengelola desa.
Dinamika pasti akan ada, dan itulah tantangan bagi kades terpilih. Jalankan program kerja yang fundamental yang berorientasi kepada kemajuan, kebangkitan, dan kesejahteraan masyarakat di desa. Pilihlah perangkat desa yang mempunyai dedikasi, berintegritas dan memiliki kompetensi dalam bekerja. Jauhkan rencana busuk untuk melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme saat menjabat sebagai kepala desa. Ingat, ada lembaga penegak hukum yang akan mengawasi kerja pemeritahan desa. Tidak hanya itu, masyarakat akan menilai seberapa besar menjalankan amanah dan mandat dari warga untuk kepala desa dan perangkat desa dalam mengelola pemerintahan desa. Jadilah kepala desa yang mengayomi, bijaksana, adil dan bekerja dengan profesional.
Ciptalah legacy yang baik dan kelak akan dikenang oleh generasi penerus desa. Libatkan calon kades yang kalah untuk bekerja bersama bergotong royong membangun desa. Selamat bagi kades terpilih, dan ayo bekerja untuk pemerintahan desa lebih baik dan bermartabat!.